Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Pungli dan Mark Up Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam

Sumbar-Zonadinamiaknews.com,- Praktek dugaan pungutan liar ke siswa dengan dalih uang komite terus menjadi momok yang merugikan anak didik dan orang tua murid, dugaan persekongkolan jahat yang di lancarkan oleh oknum kepsek bekerjasama dengan komite, dianggap sebagai hal yang halal.

Maka dugaan kejahatan pun kerap terjadi di lingkungan dunia pendidikan demi melancarkan misi untuk bagaimana cara menarik uang dari orang tua murid,mesti di sadari, bahwa dana tersebut tidak tersalurkan sesuai dengan apa yang di rencanakan, lalu kemana uang komite tersebut? diduga mengalir pada kantong kantong yang merasa punya hak.

Dugaan pungli ini terjadi di sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ampek Angkek, Kabupaten Agam diduga melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli), dan mengabaikan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sangat disayangi aturan tersebut diduga dilanggar oleh di pihak sekolah dari SMA Negeri 1 Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dengan mengakibatkan keresahan orang tua siswa dengan adanya kewajiban untuk membayar Uang Komite.

Tidak hanya itu kepala Sekolah SMAN 1 Ampek Angkek juga melakukan pungutan liar (pungli) berupa uang komite sebesar Rp. 125.000/siswa pada setiap bulan.

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.

Pungli diduga masih berlaku di SMAN 1 Ampek Angkek oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp 125.000/persiswa pada setiap bulannya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Selain dugaan pungli, dugaan mark up alokasi dana BOS pun terjadi di
SMAN 1 AMPEK ANGKEK, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Tahun ajaran 2023 SMAN 1 Ampek Angkek pada tahap satu mendapatkan dana BOS Rp 735.750.000 yang dipergunakan Pengembangan perpustakaan Rp 152.237.700, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.387.501, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 103.890.699, administrasi kegiatan sekolah Rp 138.037.260.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.545.000, langganan daya dan jasa Rp 44.119.392, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 37.337.893, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 68.107.000, pembayaran honor Rp 43.500.000
Total Dana Rp 689.162.445

Penerimaan Peserta Didik baru Rp 44.822.000, pengembangan perpustakaan Rp 164.920.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.403.80, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 61.374.475, administrasi kegiatan sekolah Rp 165.944.170, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.554.000.

langganan daya dan jasa Rp 43.352.745, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 149.376.365, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 1.010.000, pembayaran honor Rp 47.580.000. Total Dana Rp 782.337.555

Dugaan Mark Up pada Pelaksanana Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp. Rp 152.237.700 + tahap II Rp 164.920.00, Pelaksanaan Kegiatan Pemiliharaan Sarana Dan Prasarana tahap I Rp 37.337.893 + Tahap II Rp 149.376.365, Pelaksanan Kegiatan Pembayaran Honor Rp 43.500.000 + Rp 47.580.000, Pelaksanana Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakulikuler Rp. Rp 89.387.501 + Rp 89.403.800, Pelaksanaan kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran Rp. 61.189.200

Dikonfirmasi Via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Ampek Angkek mengatakan,” Waalaikumsalam Wr Wb pak Berkenaan dengan dana sekolah sudah dipergunakan sesuai dengan Juknis yang ada dan sudah diperiksa pada saat Rekon dengan Dinas Pendidikan Terima kasih”. Ucapnya.

“Untuk dana komite tahun 2023 semasa pak Syafrizal juga sudah sesuai RKAS yang disusun oleh pengurus komite dan sudah dilaporkan ke Pengurus dan anggota Komite”. Sambungnya.
(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page