Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Secara tegas, Undang Undang tentang desa menyebutkan, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negera, baik itu APBN maupun APBD.
Namun regulasi maupun aturan itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Padang Pariaman, seperti Wali Nagari Kapalo Hilalang diduga melakukan praktik rangkap jabatan.
Seorang Wali Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan rangkap jabatan sebagai Guru, serta Ketua Komite MTsN 1 Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Adapun peraturan yang dilanggar, antara lain Undang-undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa atau wali nagari dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.
Saat dilakukan konfirmasi Via WhatsApp kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Padang Pariaman, mengatakan ” Pemilihan Ketua Komite berdasarkan atas pemilihan dari wali murid. Lalu pak Hendrizal menjadi ketua komite sebelum dilantiknya menjadi Wali Nagari, dan pak Hendrizal dilantik pada bulan Desember 2021, sedangkan saya dilantik menjadi kepala sekolah pada Agustus 2022. Ungkap kepala sekolah MTsN 1 Padang Pariaman.
Hendrizal juga diduga keras melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa pejabat maupun guru tidak diperkenankan menjadi pengurus komite.(z)