Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Oknum Nagari Sungai Gimba Ulakan Padang Pariaman diduga Kerja Sama Dengan Oknum Ini Untuk Mainkan Dana Desa

ilustrasi

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Guna membongkar akan dugaan permainan kotor oleh oknum  Nagari Sungai Gimba Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis Kabupaten Padang Pariaman, dalam penyerapan dana desa tahun anggaran 2023, terus di bocorkan oleh sumber media ini.

 

 

Nagari Sungai Gimba ulakan tahun 2023 mengadakan pemasangan intalasi jaringan internet gratis untuk masyarakat melalui anggaran perubahan sebesar 205.709.510 (SPJ yang di tanda tangani wali Nagari.

Oknum pejabat sebagai penyelenggara pengadaan proyek (cv yang di tunjuk ) tidak menjalankan sesuia RAB Atau SPJ yang di tanda tangani Wali Nagari, namun terdapat pengadaan atau kegiatan yang tidak sesuai ISP, Rincian SPJ yang di tanda tangani wali nagari antara lain :

  1. Internet Bulanan 4 Bulan x 3.000.000 = 12.000.000
  2. Honor Tim Pelaksana Kegiatan = 1.650.000
  3. Upah Tim Pemasangan = 37.500.000
  4. converter 6 pon 2pcs x1.000.000 = 2.000.000
  5. vonverter Tunggal 78 Pasang x 500.000 = 39.000.000
  6. kabel Optik 7.000 m x 5.500 = 38,500.500
  7. Wirales Indor 78 buah x 520.000 = 40.650.000
  8. kabel SOC /UPC 120 x 15.000 = 1.800.000
  9. Dropcore 300 buah x 3.000 = 900.000
  10. Microtik 1 buah = 3.500.000
  11. Kabel Lan 1 Rol = 3. 500. 00
  12. RJ LAN 2 paket x 200.000 = 400.000
  13. OPM1 Paket = 900.000
  14. Spliser FO 1 buah = 22.000.000
  15. Switch 1 buah = 800.000

Ternyata yang di lapangan melibatkan pihak ke tiga (CV) yang di tunjuk nagari tidak sesuai dengan harga yang tertera di SPJ Seperti Misal Converter tunggal dengan merek yang sama pabrikan yang yang sama Harga Ril nya di pasaran 270.000 per buah dalam spj nya 500.000 di sini udah keliatan mar up nya dan Wirales indor yang di pasang dengan merek yang sama ril berkisar di angka 320.000 di spj nya yang di tanda tangani wali nagari 520.000 dari 2 item ini saja sudah kelihatan kejanggalanya. terjadi mar up separuh dari harga.

Wali Nagari Sungai Gimba dalam pengelolaan Dana Desa / APBDes Tahun Anggaran 2023 melanggar pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan hal ini media dan ketua LAMI Sumbar Rismawati akan menindak lanjuti temuan ini kepenega hukum kajari pariaman dan disertakan bukti bukti yang lain dilapangan. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page