Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa dan Bumnag Nagari Sungai Gimba Padang Pariaman Sumbar

ilustrasi

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Dugaan praktek korupsi di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2023, makin jadi perbincangan masyarakat, setelah menjadi sorotan publik, oknum-oknum di nagari ini, mulai mencoba cari pembenaran yang diduga bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

Dugaan korupsi tersebut terkait Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari sebesar Rp. 205.709.590 dari dana desa tahap tiga, yang diduga keras tidak sesuai dengan apa yang di tangkis melalui pemberitaan di sebuah media online lokal.

Dalam pemberitaan tersebut mengatakan, pada tahun 2023 Nagari Sungai Gimba ada kegiatan Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari dengan anggaran Rp 200 juta lebih. Pemasangan dilakukan sebanyak 75 titik yang tersebar di 5 korong. Pasalnya, masing-masing Korong mendapatkan 15 titik jaringan WiFi, namun oleh sumber media ini mengatakan, bahwa jumlah titik pemasangan tersebut diduga tidak sesuai fakta dilapangan.Dalam kegiatan ini, diduga terjadi pembengkakan Anggaran (Mark Up) anggaran.

Selain Peningkatan Instalasi Jaringan Publik Nagari, Dana BUMNag sebesar Rp. 300.000.000 tersebut tidak terlaksanakan sama sekali mulai dari tahun 2018, hingga saat ini tidak diketahui akan keberadaan Bumnag tersebut. Artinya besar dugaan dana Bumnag tersebut “Fiktif”.

Oknum-oknum di Wali Nagari Sungai Gimba berpotensi dalam  penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Tahun Anggaran 2023 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2016 tentang pedoman tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).

Karena BUMNag adalah lembaga usaha nagari yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah nagari, dalam upaya memperkuat perekonomian nagari dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi nagari. Salah satu tujuan dari BUMNag adalah Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Nagari/Desa.

Wali Nagari Sungai Gimba saat di konfirmasi lewat Whatsapp hanya menjawab ”mengenai pengalokasian Dana BUMNag dan penyelenggaraan anggaran pada kegiatan peningkatan instalasi jaringan Publik Nagari ,”Mengenai klarifikasi yang d mintak, langsung saja datang ke kantor dan langsung tanya sama sekretaris saya”.Ucapnya.

“Bapak wartawan yang terhormat, kalau mau bikin berita baguslah bapak tanya langsung ke kantor saya, ,saya tunggu di kantor, biar berita bapak tu lengkap.”sambungnya.

Sekretaris Nagari Sungai Gimba “Baik pak,Mengenai hal yang ditanyakan tadi pak, kami menilai hal ini sejalan dengan apa yang telah bapak komunikasikan dengan Wali Nagari, bahwa Wali Nagari mempersilahkan untuk konfirmasi hal tersebut melalui tatap muka di Kantor Nagari agar tidak terjadi kesalahan informasi dan salah tafsir dalam penyampaian pak, Mungkin demikian yang bisa kami sampaikan pak. Terima Kasih sebelumnya pak”. Ungkapnya saat di konfirmasi. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page