Warga Perum Graha Dirga Bakrie II Minta Keadilan Masalah Ipal Komunal
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Masyarakat Desa Kotomarapak, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, khususnya Dusun Garinggiang resah karena dampak limbah dari komplek perumahan Graha Dirga Bakrie II yang dibangun oleh PT. Bukit Menara Perkasa sejak tahun 2016 lalu itu makin meluap dan berbau busuk.
Pembangunan perumahan yang tidak memikirkan dampak lingkungan ini sangat merusak, memberikan dampak tidak sehat kepada warga Perumahan dan masyarakat sekitar, pasalnya 50 unit lebih rumah yang telah ditempati oleh pemiliknya ini, tidak memiliki drainase atau pembuangan air limbah yang jelas.
Pihak pemerintahan Desa Kotomarapak dari dahulu sudah memberi perihal kepada pihak pengelola/deploper Bakri (Kadepok) yang notabane adalah anggota DPRD Kota Pariaman, tapi tidak mengindahkannya.
Drs. Ali Nurdin dari kaum Suku Tanjung ketika ditemui mengatakan, pihaknya sudah mulai habis kesabaran melihat situasi ini, Persoalannya semua air limbah dari perumahan ini di alirkan ke tanah kaum kami, aliran dari limbah ini telah mengakibatkan / mencemarkan 6 buah sumur air bersih/minum yang ada di sepanjang aliran limbah perumahan ini,” kata dia.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal merupakan sistem pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpusat yaitu terdapat bangunan yang digunakan untuk memproses limbah cair domestik yang difungsikan secara komunal (digunakan oleh sekelompok rumah tangga) agar lebih aman pada saat dibuang ke lingkungan, sesuai dengan baku mutu lingkungan. Limbah cair dari rumah penduduk dialirkan ke bangunan bak tampungan IPAL melalui jaringan pipa.
Sistem ini dilakukan untuk menangani limbah domestik pada wilayah yang tidak memungkinkan untuk dilayani oleh sistem terpusat ataupun secara individual. Penanganan dilakukan pada sebagian wilayah dari suatu kota, dimana setiap rumah tangga yang mempunyai fasilitas MCK pribadi menghubungkan saluran pembuangan ke dalam sistem perpipaan air limbah untuk dialirkan menuju instalasi pengolahan limbah komunal. Untuk sistem yang lebih kecil dapat melayani 2-5 rumah tangga, sedangkan untuk sistem komunal dapat melayani 10-100 rumah tangga atau bahkan dapat lebih. Effluent dari instalasi pengolahan dapat disalurkan menuju sumur resapan atau juga dapat langsung dibuang ke badan air (sungai). Fasilitas sistem komunal dibangun untuk melayani kelompok rumah tangga atau MCK umum. Bangunan pengolahan air limbah ini dapat diterapkan di perkampungan dimana tidak memungkinkan bagi warga masyarakatnya untuk membangun septictank individual di rumahya masing-masing.
Sementara, kata Yani, “Warga setempat terpaksa pakai air dari Pansimas yaitu sumur rumah haji Banun, Fit dan Surau Sakinah, saya tidak mangerti juga bantuk kesemenaan anggota dewan nampaknya” keluh Yani.
Ketua komplek perumahan Yusri ketika ditemui juga merasa sangat resah dengan kondisi seperti ini. Dia berjanji akan menyurati pengembang dan BTN untuk mengatasi persoalan ini. “Andaikan kami tinggal di blok A itu, kami mungkin tidak sanggup karena di sana tumpuan tergenangnya air limbah ini dan kemudian mengalir ke lurah yang ada 6 buah sumur air bersih tersebut,” ujarnya.
Tomi, Kepala Dusun Garinggiang merasa panik melihat kondisi itu. “Saya beberapa kali ajukan ke kantor Desa dan Kantor Desa pun sudah ke Dinas Lingkungan Hidup dan juga sudah datang melihat kondisi ini, dan menyarankan agar dibuatkan oval komunal, namun butuh dana besar untuk menampung debet limbah ini bisa mencapai anggaran Rp 800 juta,” ungkap Tomi.
“Kami sebagai pihak pemilik tanah dari penerima aliran limbah, selama ini sudah bersabar. Rasanya sudah cukup sabar dan jika dalam waktu dekat jika hal ini tidak ada juga solusi dari semua pihak yang terkait, kami akan buat pagar beton untuk mencegah aliran air limbah ini nantinya,” tegas Ali Nurdin.
Dari pemerintahan desa tidak cukup anggaran untuk pembangunan ipal kumunal untuk mengatasi limbah tersebut, informasi dari sekretaris desa melalui staf ahli DPMD kota pariaman bu sri mengatakan ” hati-hati mempergunakan dana desa perumahan itu status subsidi takutnya jadi temuan pihak terkait,dengan dasar ini dana desa yang sedang dianggarkan belum cukup semua tidak bisa dilaksanakan”.
(Z)