KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Panwaslu Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat Gelar P rapat Press release, untuk persiapan kampanye dan tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024, di gelar gedung SDN Teluk Duyung, Kecamatan Pakisjaya. dekat dengan kantor Sekretariat Panwaslu, kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang. Kamis (23/11/2023).
Dalam rapat persiapan kampanye dan tahapan pengawasan kampanye pemilu 2024. Itu sendiri, di hadiri oleh Kapolsek Pakisjaya, IPDA. Nana Atmaja, Danposramil Pakisjaya, PELDA. Ahmad Ibrohim, Kasi Trantib Pakisjaya, Sardi Zaeni, SE. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya, Hafiz, M.Pd. Kepala Sekretariat Panwaslu kecamatan Pakisjaya, Matpakar, SE. Staf Kesos Pakisjaya, Jaya Nurjaya. Tokoh masyarakat dan juga Insan PERS.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu/Panwaslucam. Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Naryono, S.Ag. meminta kepada anggota Komisioner Panwaslucam Pakisjaya dan jajaran Panitia Sekretariat Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) untuk lebih cermat dalam mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada Pemilu 2024.
Apalagi tahapan masa kampanye yang akan segera di mulai yaitu pada tanggal, 28 November 2023. Sejauh ini hanya tinggal menghitung hari ini harus diantisipasi. hal ter sebut di katakan oleh Naryono, S.Ag
Menjadi salah satu yang akan dibahas dalam agenda kegiatan Press release, bersama stakeholder, Unsur Muspika Pakisjaya dan Insan PERS dalam Rapat Koordinasi lanjutan pada tahapan persiapan kampanye dan pengawasan kampanye pemilu 2024 bersama Panwaslu kecamatan Pakisjaya.
“Penanganan pelanggaran yang menjadi perhatian dari kita dan Panwaslucam, ini ada di dalam tahapan kampanye.
Di antaranya, mencegah para Caleg maupun peserta Pemilu. agar tidak melibatkan orang-orang yang dilarang dalam perundang-undangan yang berlaku,” ungkap, Naryono,S.Ag. saat membuka rapat dan memberikan sambutan dalam Press release bersama insan PERS. Kamis (23/11/2023).
Mereka yang dilarang tersebut ini, sebut Naryono,S.Ag. seperti kepala desa (Kades) maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tentunya para Aparatus Sipil Negara (ASN).
“ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, nah inilah yang kemudian menjadi perhatian dari Panwaslu kecamatan Pakisjaya sampai kemudian teman-teman di tingkat kecamatan maupun tingkat desa sekalipun,” ungkapnya.
Sementara itu, Sardi Zaeni, SE. Kasi Trantib Pakisjaya yang berkesempatan menjadi, Narasumber (Narsum). dalam Press release bersama insan PERS, dirinya memberikan arahan berkaitan proses dan mekanisme penanganan maupun pelanggaran sesuai aturan. Kemudian proses penanganan pelanggaran pada dugaan pelanggaran.
“Sejauh sebelum melakukan kampanye yang sebagaimana di jadwalkan dan akan di laksanakan pada tanggal 28 November 2023 ini berarti masih dalam konteks pencegahan, sehingga Panwaslucam Kecamatan Pakisjaya. diarahkan oleh, Sardi Zaeni, SE. untuk lebih memaksimalkan pencegahan secara dini mungkin dan jangan sampai melakukan tindakan harus menunggu jika sudah terjadi.” jelasnya.
Mengenai sosialisasi dalam hal Alat Peraga Sosialisasi (APS) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) sambungnya, sejauh ini tengah berkolaborasi dan berkoordinasi kembali terkait Penertibannya yang secara keseluruhan kami akui masih ada dan terlihat di beberapa titik wilayah pelosok desa.
“Nah kaitan dengan Penertiban (APK) dan (APS) saya selaku Kasi Trantib Pakisjaya. sekaligus yang membawahi anggota Satpol PP ini kita akan keluarkan surat instruksi kembali kepada Panwascam dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang sekiranya melanggar K3.” Pungkasnya (Wasim mursalin/ Kang Ben)