Polres OKUS Diminta Tangkap Penyembunyi Buron Pelaku Pembunuhan di Mekakau Ilir
OKUS-Zonadinamikanews.com.Kepolisian Resor OKU Selatan sebelumnya mengingatkan kepada warga yang membantu menyembunyikan Prabowo dan Handoyo Bin Suwitno, buron penganiayaan dan pembunuhan di Dusun VII, Teriti Jaya, Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir akan ditangkap.
“Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO kasus penganiayaan dan pembunuhan, tetapi tidak melaporkan ke polisi, kami juga akan tangkap orang tersebut”, ungkap Kurnadi, bapak kandung Ranggga v (korban), warga Desa Kotabaru Mekakau Ilir menirukan ucapan petugas kepolisian kepada zona inamika news.co, Jum’at (20/10/23).
“Bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan, diancam dengan pidana penjara”, Pasal 221 KUHP.Dalam Pasal 221 disebutkan;
1. “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan Kepolisian.”
2. “Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi penyidikan”.Sejauh ini Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan dan pembunuhan di Dusun VII Teriti Jaya, Desa Teluk Agung, Kecamatan Mekakau Ilir pada 1 Juni 2021.
Pelaku Prabowo dan Handoyo (dua kakak beradik) bin Suwitno, Warga Desa Air Baru, Kecamatan Mekakau Ilir. Prabowo mengganti identitas Rian Jaya, sementara Handoyo merubah nama Rehan Saputra. Korban, Rangga Bin Kurnadi, Warga Desa Kota Baru, kecamatan setempat.
Kedua pelaku penganiayaan dan pembunuhan, Prabowo dan Handoyo (kakak beradik) Bin Suwitno diduga di sembunyikan Suwitno (orang tua kedua pelaku) di daerah perkebunan di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan.
Terungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan pada 1 Juni 2021 silam itu, saat Prabowo Bin Suwitno kena razia petugas, karena kedapatan membawa senjata tajam, Jum’at (15/9). Dari hasil pengembangan, petugas lalu menangkap Handoyo di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan BPRRT OKU Selatan.
“Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana. Karena menyembunyikan buronan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan yang bersangkutan”, timpal Sahman di Airbaru, Kecamatan Mekakau Ilir via telpon seluler, Sabtu (21/10). (tim)