Tentang Penyaluran Dana BOS SDN 25 Pasir Tiku Agam Bertolak Belakang Dengan Data Kemendikbudristek?
AGAM-Zonadinamikanews.com. Rezafri Bardi, M.Pd Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Agam, Sumatera Barat kepada media mengatakan, Setiap Pelaporan BOS dari satuan Pendidikan, tetap di adakan Rekon nya Pak.Guna menyesuaikan Dana yang masuk di setiap Tahap penyalurannya sehingga sesuai dengan Realisasi nya juga.Pelaporan BOS sudah menjadi keharusan Pak, Dan tidak ada satupun sekolah yang tidak melaporkan Belanja nya yang telah di Anggarkan di BOS. Karena klo sekolah tidak melaporkan, sudah Pasti Penyaluran Dana pada tahap berikutnya tidak akan tersalurkan dari Pusat.
Hal itu katakan dalam menanggapi bahwa SD Negeri 25 Pasir Tiku, Tiku Selatan Kecamatan. Tanjung Mutiara, Kabupaten. Agam Provinsi Sumatera Barat, yang data dari Kemendikbudristek, bahwa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 belum terlaporkan dengan lengkap.
Dugaan belum terlaporkan akan penggunaan dana BOS tersebut berpotensi pelanggaran juknis mengacu pada Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP). Apabila sekolah terlambat dalam mengisi penggunaan dana BOS Tahun Ajaran 2022, maka sekolah akan mendapat sanksi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 pada penyaluran dana BOS berikutnya. Sanksi Pengurangan Dana BOS.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
- Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pemberhentian, penurunan pangkat, dan/atau mutasi kerja);
- Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
- Penerapan proses hukum, yaitu proses penyelidikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan BOS;
- Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
- Pemblokiran dana dan penghentian sementara terhadap seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, apabila terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melihat status kepatuhan realisasi pelaporan BOS oleh sekolah Anda bisa mengakses laman bos.kemdikbud.go.id pada menu “Penyaluran Dana” dan sub menu “Laporan Pencairan”.
Menurut data Kemendikbudristek SD Negeri 25 Pasir Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahap satu menerima dana BOS Rp 84.240.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 312 siswa, terlihat tidak melaporkan anggaran pada setiap kegiatan.
Di tahap dua tahun 2022 Rp 112.320.000 dengan catatan Sedang Disalurkan Maaf, Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS. Dan tahap tiga Anggaran Dana BOS tahun 2022 Rp 86.670.000 dengan catatan Sedang Disalurkan dan Maaf, Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Muslim kepala sekolah 25 Pasir Tiku saat di temui wartawan media ini mengatakan. “Semua penggunaan dana BOS gunakan sesuai dengan juknis sudah kami laporkan, dan sekolah kami pun tetap mendapatkan dana BOS, kami juga heran kenap dalam laporan di Kemendikbudristek jadi nol”” jawabnya pada media ini. (z)