Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Diduga Main Dengan Penimbun BBM Ilegal, Pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Agam Sumbar, BPJS Karyawan Tidak Ada

Rismawati ketua LSM LAMI saat berada di SPBU Tiku

AGAM-Zonadinamikanews.com. Perilaku buruk oknum pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat makin terbongkar. Selain diduga keras bekerja sama dengan oknum mafia penimbun BBM Ilegal, juga peraturan pemerintah dan juga pertamina tidak di indahkan oleh oknum pengusaha SPBU tersebut.

Selain itu, kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian, terkait jaminan kesehatan, sedikitnya ada 12 orang karyawan yang di pekerjakan pada SPBU tersebut, dengan hanya menerima upah Rp.1.5 juta setiap bulan, dan karyawan juga di bebankan membayar seragam.

Selain itu, pemilik SPBU memerintahkan kepada karyawan setiap pembeli pakai jerigen, sipmebeli wajib menambahi pembayaran Rp.10.000 hari harga jual kepada pembeli pakai jerigen.

Terkait karyawan SPBU No14.264581 Tiku tersebut, salah seorang petugas pertamina pada media mengaku atasa adanya sejumlah pelanggaran di SPBU tersebut seraya mengakui bahwa karyawan SPBU tidak terdaftar di BPJS, bahkan pihaknya sudah menganjurkan agar mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS,

“Pihak BPJS pun sudah mengingatkan pemilik agar mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta BPJS, namun surat teguran tersebut di anggap sampah oleh pemilik SPBU, surat tersebut mengacu pada  Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pemerintah Pusat yang ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah” ujar petugas pertamina tersebut.

Dikatakan, Dalam kunjungan SBM rayon tig, setidaknya ada 10 poin yang disarankan agar pemilik SPBU melakukan pengecatan dan pembersihan POM, seragam dan safeti, alat penghitung uang otomatis, perbaikan totem ( harga belum ada perubahan), renopasi toteam, pengantian stiker rambu rambu, ganti monitor CCTV, saad SBM kunjung kelokasi pengawas tdk ada, sediakan buku tamu, kebersihan areal SPBU dan ruangan kantor, lemari yang tidak pakai dikeluarkan. Namun teguran tersebut juga tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.

Rismawati ketua LSM LAMI Provinsi Sumatera Barat meminta pihak terkait agar bertindak tegas kepada pemilik SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, karena tindakan pemilik sudah diluar batas kemanusian dan hanya ingin mementingkan keuntungan belaka, belum lagi di duga ada kerja sama dengan oknum mafia BBM untuk melakukan penimbunan, ini sama saja ingin membuat masyarakat sengsara, oknum pengusaha seperti ini sama saja manusia berhati iblis, maka dengan itu, ada baiknya, pertamina mencabut izin SPBU tersebut, karena setumpukan kesalahan sudah terjadi, apalagi teguran pihak terkait sudah tidak di indahkan, jadi buat apa pengusa SPBU seperti itu di pertahankan, yang ujung-ujungnya membuat masyarakat sengsara.

“Dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur, sudah jelas melarang keras bahwa SPBU melayani pengisian BBM subsidi memakai jeregen, kenapa pemilik SPBU No14264581 di Tiku Kabupaten Agam, tidak mengindahkan larangan tersebut, apakah karena di lindungi oleh oknum aparat hukum,puluhan jeregen selalu antri dalam SPBU dengan terang-terangan , artinya mereka petugas di SPBU tersebut tidak merasa takut, dan tidak takutnya karyawan SPBU tersebut, sangat tidak mungkin kalau tidak ada yang melindungin, atau perintah dari pemilik” tegas Rismawati.

Atas peristiwa tersebut, Rismawati ketua LSM LAMI Sumbar angkat bicara, dugaan pengalihan BBM subsidi ke yang bukan tempatnya tersebut patut diduga, bahwa pemilik disinyalir bekerja sama dengan mafia BBM.

Walau pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) telah melarang anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau SPBU melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen. Namun agaknya pemilik SPBU No. 14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, tetap ngotot tidak mengindahkan larangan tersebut.

Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Hasil pantauan media ini, aktivitas di SPBU No. 14.264581 yang berlokasi di Tiku Kabupaten Agam, terlihat para petugas atau karyawan SBPU tersebut santai melayani konsumen yang menggunakan jerigen ukuran 10 liter.

Tanpa rasa takut, para karyawan tersebut, lebih sibuk melayani masyarakat pembawa jeregen, tidak tanggung tanggung, masyarakat membawa jerigen dengan lebih dari 4 per orang. Selain itu, tumpukan jerigen di SBPU tersebut terlihat numpuk untuk di isi oleh karyawan SPBU.

Menurut masyarakat sekitar, tumpukan jeregen tersebut di pakai untuk mengangkut berbagai jenis BBM termasuk BBM subsidi, dan itu terjadi setiap hari tanpa kenal jam waktu. Dan diduga pemilik SPBU bekerja sama dengan oknum pengusaha ilegal atau penimbun BBM ilegal.

Lebih jauh sumber mengatakan, tumpukan jerigen hingga puluhan biji, di SPBU No14.264581 sudah tidak aneh lagi,  dan hampir tiap hari terjadi dengan puluhan jerigen, kadang masyarakat sampai tidak kebagian BBM habis untuk penimbun.

Pemilik SPBU saat di hubungin berulang kali oleh media ini selalu tidak merespon.(z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page