Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Alokasi Dana Desa Barugbug Jatisari Pada Pembangunan Japak Diduga Ada Korupsi

Karawang, Zonadinamikanews.Aroma korupsi dalam Pelaksanaan pekerjaan pembangunan 3 ruas jalan setapak di desa Barugbug Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang di sinyalir telah menabrak peraturan menteri keuangan, dan berpotensi terjadi praktek korupsi

Pasalnya pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur 3 ruas jalan setapak (japak) di wilayah Desa Barugbug tersebut di duga telah menggunakan pihak ketiga alias Pemborong hal ini di ungkapkan oleh warga yang berinisial R kepada jurnalis Zona dinamika news di kediaman nya.

Padahal dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang menggunakan keuangan berasal dari dana desa sudah di atur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 dan peraturan menteri keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2)bahwa Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Sehingga dengan kebijakan yang telah dlakukan Kepala Desa Barugbug Eman Sulaeman di duga telah menabrak dan tidak patuh terhadap Permenkeu tersebut

Di katakan pula oleh R bahwa dana desa tahap 2 yang telah di kucurkan oleh pemerintah pusat pada awal Juli 2023 dan dan bantuan Gubernur 2023 yang di gelontorkan pada Agustus 2023 yang lalu belum juga di realisasikan,terang R.

Hal serupa di perkuat oleh petugas monitoring dan penerima Spj dana desa dan bantuan Gubernur dari Kecamatan Jatisari berinisial S saat di minta keterangan nya mengatakan bahwa proposal rencana pembangunan dana desa tahap 2 ada perubahan (revisi) namun hingga saat ini belum ada pengajuan perubahan mereka terima .”Proposal pengajuan rencana pembanguanan di tarik (diambil) kembali namun belum ada lagi perubahan pengajuan yang masuk”,ujar S.

S juga mengatakan pihak desa tidak akan bisa mencairkan dana desa tahap 3 apabila belum ada pengesahan dan hasil dari monitoring pihak kecamatan,pungkas S (zdn)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page