Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kontraktor Abaikan K3 Dalam Proyek Pembangunan Masjid Sirah Kawasan Pasia Tiku Tanjung Mutiara Agam

KABUPATEN AGAM-Zonadinamikanews.com. PT.Bukit Intan Engineering selaku kontraktor pelaksana dalam Pembangunan Masjid Sirah Kawasan Pasia Tiku, pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat, agaknya kurang memperhatikan akan Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, Proyek yang menelan biaya Rp. 10.875.122.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2023

Hasil pengamatan wartawan di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm,sarung tangan dan rompi. Sehingga pihak kontarktor diduga keras telah melanggar APD Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Seperti diketahui, pentingnya menggunakan APD dalam proyek adalah demi keselamatan dan kesehatan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, APD wajib digunakan oleh seluruh individu yang berada di lokasi proyek sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir risiko bahaya yang ada.

Karena APD  adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja, oleh karena itu APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi. Berdasarkan artikel Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain tidak melengkapi akan APD dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihak pelaksana juga di duga kurang memperhatikan akan spesifikasi yang telah ditentukan, sebab masih ditekukan di lapangan, bahwa pihak pelaksana tidak memakai molen secara maksimal dalam melakukan adukan adonan semen, namun dilakukan adukan secara manual.

Poihak kontraktor bisa di kenakan saksi pidana karena tidak menerapkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada pekerjaan kontruksi “Berdasarkan UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, terancaman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Juga kedalaman akan galian tanah pondasi terlihat kurang maksimal dan terlihat sangat dangkal,serta campuran adonan semen dengan pasir.(zul)

 

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page