Kegiatan Belanja Modal Pasang Surut Kec Porong, Penuh Kejanggalan ?
JATIM-Zonadinamikanews.com. Kegiatan belanja modal saluran pasang surut Kelurahan Porong, dengan satuan kerja Kecamatan Porong, yang bernilai kontrak Rp.173.795.697, dengan nomor kontrak 027/45/PPKom.438.7.18/2023 ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya kegiatan tersebut memiliki 2 papan pengumuman dengan nama CV yang berbeda beda. Lebih lagi beberapa tutup (plat beton) saluran yang dipasang bukan merupakan produk pabrikasi, alias buatan sendiri. Terkait hal ini Yoscan selaku organisasi anti korupsi dalam analisanya.
” Bahwa kegiatan milik satuan kerja Kecamatan Porong, patut dicurigai, yang kami duga adanya monopoli antar oknum untuk keuntungan demi kepentingan pihak pihak tertentu dalam penggunaan compeni profil, belum lagi tentang fisik, dimana para tenaga kerja tidak menggunakan K3, yang sudah tertuang di tiap kegiatan fisik (proyek) pemerintah saat ini, sesuai Peraturan Menteri PU No. 5/PRT/M/2014.” terangnya.
Lebih lanjut, kami konfirmasi ke Choirul Anam, S.STP selaku kepala Kecamatan Porong, lewat selarnya, menjajikan pertemukan PPKom Kecamatan, akan tetapi Kepala Kecamatan tidak ada ditempat saat waktu yang dijadwal yang dijanjikan, hingga berita ini diturunkan.
(dr)