PADANGSIDEMPUAN-Zonadinamikanews. Menindaklanjuti akan pemberitaan media yang berjudul “Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan” Lidya Antarini yang di ketahui sebagai Pendiri Yayasan Pendidikan Roiqoh Barokah yang beralamat di Raya Angkola Julu, Kelurahan Pintu Langit Jae, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, bukanya memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut, namun sebaliknya, dalam menanggapi akan pemberitaan yang bersangkutan melemparkan sumpah kotor “dengan mengatakan “Siapa pun yang membuat berita ini, saya doakan fitnahnya kembali kepadanya.Anak-anaknya tidak akan pernah sukses.Hidupnya selalu kekurangan.”
Lidya Antarini sebagai pendiri yayasan Roiqoh Barokah yang juga di sebut-sebut sebagai guru P3K dan aktif mengajar SD Negeri 200404 Pintu Langit Kota Padangsidempuan, seakan tidak menunjukkan jatidirnya sebagai pendidik bila di simak dari kata-kata sumpah tersebut.
Diketahui, Taman Kanak-Kanak (TK) Roiqoh di bawah naungan Yayasan Pendidikan Roiqoh Barokah yang beralamat di Desa Pintu Langit Jae, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, salah satu penerima program Revitalisasi gedung sekolah sebesar Rp.1.382.535.000 yang bersumber dari APBN tahun 2026.


Namun dalam pelaksananya penuh kejanggalan dan berpotensi terjadinya dugaan rekayasa dokumen sebagaimana di tegaskan oleh Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 391 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pemalsuan surat.Ancaman hukuman pidana untuk pelaku pemalsuan dokumen adalah penjara paling lama 6 tahun.Serta KUHP Lama Pasal 263 ayat (1) untuk pihak yang membuat surat palsu/memalsukan, dan Pasal 263 ayat (2) untuk pihak yang sengaja menggunakan dokumen palsu tersebut. KUHP Baru (UU 1/2023) Pasal 391, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI.
Dugaan itu bukan tidak punya alasan, karena dalam lingkungan Taman Kanak-Kanak (TK) Roiqoh terlihat jelas tidak ada kegiatan revitalisasi gedung sekolah, sementara dalam papan informasi yang di keluarkan oleh kementerian pendidikan dengan judul “ Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Menengah Atas, Direktorat Jendral PAUD Dasmen Kementarian Pendidikan Dasar dan Menengah” yang berlokasi di Angkola Julu, Kelurahan Pintu Langit Jae, Kecamatan Padangsidempuan Angkola Julu. Dengan anggaran Rp.1.382.535.000 yang bersumber dari APBN tahun 2026.
Dan dari hasil investigasi serta pengakuan dari sejumlah masyarakat, bahwa lokasi revitalisasi tersebut di pindahkan ke lokasi lain atau melakukan pembangunan dari awal, yang berlokasi Pintu Langit Julu, Kecamatan Angkola Timur.
Diduga guna mengecoh masyarakat pihak yayasan Roiqoh Barokah memasang papan informasi tersebut di lokasi berbeda alamat yang tercantum dalam papan informasi, papan informasi tersebut di Pintu Langit Jae, aneh bin ajaib kan???
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Untuk di ketahui, bahwa Secara umum, anggaran revitalisasi gedung sekolah tidak bisa dipindahkan lokasinya secara sepihak ke sekolah atau wilayah lain setelah dana tersebut ditetapkan,karena sebagai dana direktif pusat—bersifat by name, by address. Artinya, anggaran ditransfer langsung berdasarkan hasil verifikasi data Dapodik dan dokumen perencanaan yang mengunci koordinat lokasi (geotagging) sekolah penerima.
Karena Perpindahan atau penyesuaian alokasi anggaran hanya dimungkinkan dalam kondisi khusus melalui mekanisme resmi dan harus melakukan Usulan Resmi dan Revisi Rencana Kegiatan (RK), dan Pemerintah Daerah tidak boleh langsung memindahkan dana tersebut. Dinas Pendidikan harus mengajukan permohonan revisi dokumen rencana kegiatan ke kementerian terkait (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).
Pemindahan lokasi tersbut juga di benarkan oleh kepala desa setempat, kepada media ini memaparkan, seharusnya sih anggaran itu di alokasikan di TK Roiqoh lama yang berlokasih di dusun II (dua), namun pemilik yayasan membangun di dusun VI (enam).
“Pihak yayasan datang ke saya untuk minta tanda tangan terkait pembebasan jalan sepanjang 10 meter, karena ada tanah masyarakat di bebaskan untuk pelebaran jalan, dan saat itu saya juga tanyakan, kenapa tidak di bangun di lokasi TK Roiqoh yang lama, pihak yayasan tidak memberikan penjelasan yang jelas, saya juga belaum tahu percis status tanah tempat pembangunan gedung TK Roiqoh baru, karena belum ada ke saya baik dari pihak yayasan membicarakan soal pembangunan tersebut” jelas kepala desa pada media ini.
Ketika di tanya, karena program ini adalah swakelola dan wajib warga setempat untuk pekerjakan, apakah ada warga bapa yang kerja di lokasi proyek tersebut? Kepala desa menjawab, “Ya seharusnya masyarakat saya yang kerja, tapi waktu saya tanya, katanya mereka membawa pekerja dari luar, jadi tidak ada masyarakat saya yang kerja di lokasi tersebut” ucap sang kepala desa. (leo).
ikuti terus mengungkapan media ini terkait dugaan persekongkolan jahat dalam penyerapan dana revitaslisasi gedung sekolah yang diduga diperankan oleh sejumlah oknum.























