HUMBAHAS — Zonadinamikanews. Perkembangan terbaru terkait perkara yang dilaporkan oleh pihak keturunan Ompu Raja Napanasang Simanullang di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memasuki tahapan penting. Polres Humbang Hasundutan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tersebut.
Kepastian mengenai perkembangan penyidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/209/X/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 1 Oktober 2026, yang dikeluarkan Polres Humbang Hasundutan dan ditujukan kepada pelapor, Adnan Suparman Simanullang, warga Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak keturunan Ompu Raja Napanasang Simanullang, Olsen Lumbantobing, SH., MH., dalam keterangannya di depan Mapolres Humbahas, Kamis (2/10/2026).
Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:AM, WM,JVM,PM,EM.
Kelima orang tersebut juga disebut telah dilakukan penahanan oleh penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Humbang Hasundutan.
Olsen Lumbantobing, SH., MH. menyampaikan bahwa perkembangan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas laporan yang telah disampaikan oleh kliennya, Adnan Suparman Simanullang.
Perkara Berkaitan dengan Peristiwa Sebelum 12 September
Kuasa hukum memberikan penegasan agar masyarakat tidak mencampuradukkan perkara tersebut dengan peristiwa lain yang terjadi setelah tanggal 12 September 2026.
Menurut Olsen, penetapan tersangka dan penahanan terhadap lima orang tersebut berkaitan dengan laporan atas peristiwa yang terjadi sebelum 12 September 2026.
“Kami sampaikan ini untuk mengklarifikasi agar tidak timbul opini atau pelesetan informasi di tengah masyarakat,” tegas Olsen Lumbantobing, SH., MH.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai batasan perkara yang sedang diproses oleh penyidik.
Dugaan Kekerasan Terhadap Barang atau Pengrusakan
Dalam SP2HP, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, sebagaimana dirujuk penyidik dalam Pasal 262 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan status hukum terhadap kelima orang tersebut.
Berkas Perkara Segera Dikoordinasikan dengan JPU
Dalam SP2HP tertanggal 1 Oktober 2026, penyidik juga mencantumkan rencana tindak lanjut penyidikan.
Penyidik/penyidik pembantu akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selanjutnya, penyidik menyatakan akan segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Olsen Apresiasi Kinerja Penyidik Polres Humbahas
Atas perkembangan tersebut, Olsen Lumbantobing, SH., MH. selaku Kuasa Hukum pihak keturunan Ompu Raja Napanasang Simanullang menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polres Humbang Hasundutan.
Ia mengapresiasi proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kliennya dan berharap seluruh tahapan hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, proses hukum selanjutnya menjadi penting agar perkara dapat ditangani berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil penyidikan yang dimiliki aparat penegak hukum.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, perkara laporan Adnan Suparman Simanullang kini telah memasuki perkembangan baru. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut telah menjalani penahanan.
Tahapan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan, koordinasi dengan JPU, serta penelitian terhadap berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum selanjutnya.
(Lindung naga bonar)























