MANDAILING NATAL-Zonadinamikanews.Penegak hukum berbaju coklat mulai mengusut terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan dengan modus plasma yang melibatkan KUD Sipirok Nauli Desa Simpang Bajole bapak angkat PT. Sago Nauli.
Hal itu di ketahui Ketika tim Kajari Mandailing Natal mendatangi kantor Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu,guna pengumpulan data dan informasi dari pemerintah desa setempat , Kamis (25/9).
Hasil pantaun media, setidaknya ada penegak hukum yang di ketahui dari kejaksaan negeri Mandailing Natal melakukan kordinasi dengan para staf desa dan juga kepala desa.
Menurut keterangan yang di himpun dari pihak desa mengaku, bahwa kejaksaaan negeri Mandiling Natal dating ke desa terkait laporan masyarakat atas dugaan Penyerobotan Lahan Dengan Modus Plasma yang diduga memakan korban 48 kepala keluarga.
Sebagai mana di ketahui atas pengakuan dari 48 Kepala Keluarga warga Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian yang mengaku menjadi korban oknum KUD,Lahan milik mereka diduga kuat telah disertifikatkan masuk ke dalam areal plasma KUD Sipirok Nauli tanpa izin. Sementara ke-48 warga tersebut mengaku sama sekali tidak pernah mendaftar dan menolak untuk bergabung menjadi anggota KUD Sipirok Nauli.
“Kami dari awal tidak pernah mau bergabung dengan KUD Sipirok Nauli Pak. Kami menolak, kami petani mandiri. Tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan, dan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, lahan kami sudah disertifikatkan masuk ke plasma Sipirok Nauli milik PT Sago Nauli. Ini pemaksaan,” tegas perwakilan 48 warga kepada wartawan, Kamis (25/9).
Kepala Desa Simpang Durian yang dikonfirmasi warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dimintai tanda tangan warkah, dan tidak mengetahui adanya proses pensertifikatan lahan warganya tersebut.
Atas perbuatan tersebut, warga menilai Ketua KUD Sipirok Nauli diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 19, 23 dan 26, yang mengatur peralihan hak dan penerbitan sertifikat wajib didahului musyawarah dan persetujuan pemilik tanah serta diketahui Kepala Desa.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 17 ayat (1) dan (2) yang menegaskan keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, tidak boleh ada pemaksaan.Permentan RI No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Pasal 9 dan 13 yang mewajibkan calon peserta plasma adalah masyarakat yang bersedia dan disepakati bersama.
Dugaan Pidana dalam KUHP,* Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat, Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah (Stellionaat), serta Pasal 372 dan 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 36 dan 37 tentang hak memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh dirampas sewenang-wenang.
Para korban berharap agar BPN Mandailing Natal untuk mengaudit dan membatalkan sertifikat plasma yang terbit di atas lahan 48 warga yang menolak bergabung tersebut. Bupati Madina dan Dinas Koperasi Madina untuk membekukan dan mengaudit KUD Sipirok Nauli.Kapolres Madina, Kejari Madina dan Satgas Mafia Tanah Polda Sumut untuk memeriksa Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR dan Manajemen PT Sago Nauli.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KUD Sipirok Nauli berinisial SR belum berhasil dikonfirmasi dan masih bungkam. (MHS)























