ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

PTPN IV Kebun Timur Batahan Madina Diduga Rampas Lahan Masyarakat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
20 September 2026
in Bidik
A A
0
234
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANDAILING NATAL-Zonadinamikanews. Dugaan pelanggaran hukum berat menyeret PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Perusahaan plat merah tersebut diduga puluhan tahun mengelola, merawat dan memanen kebun sawit tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung yang sudah dipasang palang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Palang yang dibuat oleh tim Satgas PKH tersebut terlihat berdiri kokoh di lokasi, namun tidak digubris oleh pihak PTPN IV Kebun Timur. Perusahaan tetap melakukan aktivitas perawatan dan panen seperti biasa.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Hal ini diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat kepada media ini yang meminta namanya tidak disebutkan. Sebut saja inisialnya NS.

“Itulah yang daerah Bukit Rendang itu tetapnya itu masih dirawat dipanen PTPN IV Bang, katanya sama NS, kenapa mereka panen tapi udah ada pamflet disitu itu hutan lindung,”_ ujar NS.

“Lagian PTPN IV gak memiliki HGU itu Bang,”_ tambahnya.

NS meminta agar media memberitakan hal ini agar semua pihak mengetahui bahwa ada perusahaan yang diduga melanggar hukum secara terang-terangan.

“Seharusnya PTPN itu sebagai Badan Usaha Milik Negara jangan menjadi Mafia Tanah. Seharusnya menjadi contoh yang baik untuk negara dan masyarakat. Ini jelas selama berdirinya PTPN IV tidak ada keuntungan yang dirasakan oleh masyarakat baik desa-desa di sekitarnya,”_ tegas NS.

Menurut NS, kehadiran PTPN IV justru merugikan rakyat karena lahan-lahan milik warga dirampas, termasuk lahan milik Desa Batahan I seluas 798 Hektare yang merupakan lahan program nasional Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) tahun 1997 yang diperuntukkan untuk 363 Kepala Keluarga (KK).

Jika dugaan tersebut benar, maka PTPN IV Kebun Timur diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):
Pasal 2 dan Pasal 28 ayat (1): Negara menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Pengusahaan tanah negara oleh badan usaha wajib dengan Hak Guna Usaha.

Tanpa HGU, penguasaan tanah negara adalah ilegal dan dapat dikategorikan penyerobotan.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai:

Pasal 2: Perusahaan perkebunan yang menguasai tanah negara seluas di atas 25 Ha WAJIB memiliki HGU.

Pengelolaan tanpa HGU adalah cacat hukum dan status tanahnya adalah tanah yang dikuasai tanpa hak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 42: Perusahaan perkebunan yang mengusahakan tanah di luar HGU dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 55: Setiap orang yang mengusahakan perkebunan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 78: Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp 7,5 Miliar. Jika yang dirambah adalah hutan lindung, pidananya diperberat.

Aktivitas panen di areal yang sudah dipasang plang Satgas PKH sebagai hutan lindung dapat dikategorikan merambah kawasan hutan.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH): Satgas PKH berwenang menertibkan dan menyita kebun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki pelepasan kawasan hutan.

Mengabaikan palang Satgas PKH dapat dikategorikan menghalangi tugas penertiban.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385 tentang Penyerobotan Tanah:Penyerobotan tanah milik orang lain / tanah negara yang diperuntukkan untuk rakyat Trans TSM dapat dijerat pasal penyerobotan.

Atas dasar tersebut, masyarakat melalui NS mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera turun tangan.

“Dimohon kepada Bapak Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Tangkap Mafia yang mengatasnamakan PTPN IV Kebun Timur Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum,”_ pungkas NS.

Masyarakat menilai PTPN IV Kebun Timur sebagai mafia tanah bertopeng plat merah karena tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU yang jelas, namun bebas menguasai 798 Ha lahan program nasional.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional II Kebun Timur dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Mandailing Natal belum memberikan klarifikasi resmi terkait status HGU dan dugaan perambahan hutan lindung di Bukit Rendang Batahan tersebut.(tim)

Previous Post

Wali Nagari Tiku Selatan Agam Tentang Abaikan K3, Merengek Minta Hapus Berita

Next Post

Bupati Taput: Pentingnya Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Bupati Taput: Pentingnya Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

Bupati Taput: Pentingnya Perubahan Mental Kerja ASN dan Penguatan Pelayanan Publik

Di Duga Gunakan Konsultan Pengawas Bayangan, Pemeliharaan Afv Kedungan, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Di Duga Gunakan Konsultan Pengawas Bayangan, Pemeliharaan Afv Kedungan, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!