MOJOKERTO-Zonadinamikanews.Inilah fakta penampakan pelebaran ruas jalan menuju standart Batankrajan – Penompo, yang di laksanakan CV Afi Jaya, senilai Rp.2.377.047.000.
Di dampingi jasa konsultan pengawas CV. Riptaloka Konsultan senilai Rp.88.650.000. Tahun anggaran 2026.
Curhatan Sayuti (51) mewakili warga tumpak Sidoharjo dan sekitar yang melintas di sepanjang kegiatan pelebaran ruas jalan Batankrajan – Penompo dengan volume panjang 490 meter yang menghubungkan wilayah Kecamatan Jetis dan Kecamatan Gedeg, mengaku terganggu dengan debu debu yang berterbangan, karena lahan kering dan tidak dilakukan penyiraman,” kalau melintas di lokasi pelebaran jalan wajib pakai masker, selain itu debu debu itu menyasar di halaman rumah warga.” Tandasnya.
Di sisi lain, Yoscan yang mengamati proses kegiatan tersebut,” Ada kecurangan sejak awal mas, mulai dari penggunaan pasir yang tidak masuk kategori SNI, juga jarak pipa suling yang berjauhan, begitu juga keselamatan pada pekerja ini tidak terjamin, karena tidak menggunakan kelengkapan K3, bahkan rambu pita pembatas juga tidak ada, ini memang sepele akan tetapi hal hal inilah yang menjadi penunjang kekuatan mutu kegiatan, yang sudah di anggarkan lewat Rencana Anggaran Belanja (RAB).” Ungkapnya.
Masih Yoscan,” Hal tersebut menggambarkan, hasil berita acara laporan progres yang di terbitkan jasa konsultan pengawas tidak sama, dengan fakta di lapangan, semoga pejabat terkait tentunya Pemgguna Anggaran (PA), ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mampu menjalankan tugas pokok fungsi secara benar, agar kedepan Kabupaten Mojokerto, memiliki Infrastruktur kontruksi yang berkualitas.” Tutupnya.
(dr)













