MANDAIALING NATAL-Zonadinamikanews. Dasar Hukum Utama wajib memasang papan informasi di tuangkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena menjamin hak masyarakat untuk mengetahui isi, sumber dana, dan pengelolaan anggaran suatu proyek negara. Serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Namun agaknya oknum kepala SMP Negeri 4 Sinunukan Desa km 16 Banjar Aur Utara kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, diduga sengaja tidak memasang papan informasi, dan di sinyalir di sembunyikan dari publik agar masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran yang di gunakan.
Dengan di sembunyikan nilai anggaran pada proyek pembangunan ruang kelas sekolah tersebut, diduga oknum kepsek agar mudah memanipulasi akan pengeluaran pada pembelanjaan material pada kegiatan revitalisasi sekolah tersebut.
Hasil pantauan media ini di lokasi proyek, terlihat jenis material kurang berkualitas sehingga di khawatirkan tidak akan mampu bertahan lama.
Ironisnya oknum kepsek kerap menghilang dari publik guna menghindari sorotan media.
“Kami tidak tahu dimana kepala sekolah,karena agak jarang,kalau pun ada paling sore itu tidak perna lama di lokasi” kata salah seorang guru.
“Kalau tidak mau memasang papan informasi proyek berarti ada niat jahat di benak oknum kepsek, apalagi selalu menghilang atau menghindari dari media, itu tandanya ada yang tidak beres di benaknya terkait dalam proyek tersebut” ucap masyarakat sekitar.
Seorang pejabat yang di berikan mengelola uang negara dan selalu menghindar itu tandanya ada banyak pelanggaran yang di lakukan dan berpotensi melakukan dugaan korupsi, kalau di selalu ada dan tidak sulit di temui, berarti dia aman dalam penggunaan uang negara tersebut. Tambah sumber.(MH Siregar)












