KARAWANG-Zonadinamikanews.Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 3 Cikampek di warnai pembebanan biaya seperti pembelian map dan meterai, pembebanan tersebut di alami sejumlah orang tua murid saat proses pendaftaran ulang bagi siswa yang di nyatakan di terima sebagai siswa baru di sekolah tersebut.
“Kenapa ya kami di bebankan membeli map dan meterai saat daftar ulang saat penerimaan siswa baru” kata seorang orang tua murid.
Pengakuan orang tua murid tersebut bertentangan dengan pengalokasian dana BOS di sekolah, sebab untuk anggaran untuk kegiatan Penerimaan Murid Baru (dulu dikenal sebagai PPDB, kini disebut SPMB) di sekolah negeri bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS/RKAS).
Lalu kenapa pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai saat proses daftar ulang?
Drs. Yayan Supwakhyan, M.Pd.Wakasek sekolah SMAN 3 Cikampek pada media ini mengatakan, bahwa pada prinsipnya proses penerimaan siswa baru di danau oleh dari dana BOS.
Ya proses penerimaan siswa baru di danai oleh dana BOS, orang tua siswa baru pembeli sendiri meterai dan map dari luar.
“Formulir daftar ulang di download sendiri dari aplikasi penerimaan siswa baru lalu di isi dan di bawa sekolah saat daftar ulang lengkap dengan meterai,jadi sekolah bukan menjual meterai” jawab Yayan.
Saat di tanya pemakaian meterai itu bukanya dari proses penerimaan siswa baru dari anggaran dana BOS? Yayan dengan jawaban yang terkesan ragu-ragu menjawab “Ya tapi sekolah tidak menjual meterai” jawabnya berdalih.
Indikasinya, pembelian meterai dan map oleh orang tua murid saat daftar ulang, diduga pihak sekolah dalam proses laporan penggunaan dana BOS mencantumkan pembelian meterai dan map, sementara pada prakteknya orang tua murid itu sendiri yang membeli.
Sehingga dugaan Mark up alokasi dana BOS dalam proses penerimaan siswa baru sangat berpotensi terjadi.
Salah seorang sumber di lingkungan dinas pendidikan pada media ini menegaskan bahwa pembelian meterai saat proses daftar ulang penerimaan siswa baru mutlak di danau dari BOS, baik meterai dan map, semua itu di sediakan pihak sekolah.
“Kalau pihak SMAN 3 Cikampek membebankan pembelian meterai pada siswa baru saat daftar itu salah fatal,pihak sekolah menyediakan meterai yang di beli pakai dana BOS, tidak membebankan pada orang tua murid dengan alasan apapun, itu pungli dan pembodohan pada orang murid” tegas sumber.
Di ketahui dan sesuai pengakuan Yayan dari SMAN 3 Cikampek menerima siswa baru sebanyak 8 kelas dengan rombel 42 setiap kelas, bila di kalikan meterai sebanyak 336×10.000 berarti Rp.3.360.000.
Larang Wartawan Lihat Revitalisasi
Banyaknya tudingan pada pihak sekolah yang menghambat wartawan untuk melakukan pemantauan akan kegiatan Revitalisasi sekolah yang menelan biaya militan rupiah, karena diduga kepala sekolah memerintahkan bagian prasarana sekolah untuk menghalangi wartawan melakukan pemantauan akan kegiatan tersebut.
“Tidak boleh melihat proyek sekolah kalau tidak ada izin dari pak Yayan” kata petugas keamanan sekolah pada setiap wartawan.
Pelarangan ini juga di alami oleh media ini, ketika mencoba melakukan pemantauan pelaksanaan di lokasi, dan saat bertemu dengan pak Yayan dan menanyakan kenapa tidak boleh melihat kegiatan Revitalisasi sekolah, Yayan beralasan, buat apa di lihat, baru juga 25 persen pelaksanaan.
Apakah ada yang di tutup tutupi sehingga wartawan tidak bisa melihat kegiatan Revitalisasi? Tanya wartawan, lagi-lagi Yayan beralasan tidak ada, lalu kenapa harus melarang wartawan melihat tanya wartawan media ini lagi, Drs. Yayan Supwakhyan, M.Pd.Wakasek dan sarana sekolah SMAN 3 Cikampek menjawab “Ya sudah kita ngobrol di sini saja, buat apa ke ke dalam” jawab Yayan sambil ngobrol di pos satpam.
Bahkan media ini menegaskan atas larangan tersebut, jangan sampai menghalangi tugas wartawan ada saksinya Lho pak Yayan tegas wartawan, “Ya saya paham itu, tapi buat apa melihat ke sana, disini saja kita ngobrol santai sambil ngopi” jawab Yayan untuk berusaha menolak permintaan wartawan.
Diduga Perintah Kepsek.
Kenekatan atas keputusan Yayan yang berpotensi menghalangi tugas wartawan guna melakukan pengawasan dan kontrol pada pengguna anggaran dari pemerintah, diduga atas perintah kepala sekolah.
Patut diduga Kepala sekolah SMAN 3 Cikampek saat ini Hj. Rizky Aviatin, S.Pd., M.Pd yang diduga memerintahkan anak buahnya bernama Yayan sebagai Sapras sekolah untuk menghalangi tugas wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 28F ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 ayat (1) & (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
(B)












