SUMBAR-Zonadinamikanews.Indikasi korupsi dana pendidikan di SMAN 16 Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada tahun ajaran 2925, agaknya sulit terbantahkan.
Dengan modus pelanggaran akan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang ditetapkan pada 9 Mei 2025 pada pasal 38 ayat 3 menegaskan, bahwa dana BOS reguler untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di batasi hanya 20 % dari pagu dana BOS 1 tahun anggaran.
Namun juknis tersebut untuk SMAN 16 Padang seakan tidak berlaku dan sengaja menabraknya, hal itu patut di duga guna melancarkan indikasi praktek modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
SMAN 16 Padang mendapatkan bantuan dana BOS tahun ajaran 2025 Rp.1.708.500.000 dan bila di ambil sebesar 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya sebesar Rp.427.125.000.
Namun faktanya pihak SMAN 16 Padang menghabiskan anggaran sebesar Rp.Rp.653.492.143 atau melebihi ketentuan dari juknis.
Salah seorang sumber sebagai pensiunan kepala sekolah SMA di kota Padang mengatakan, modus yang kerap di lakukan oknum kepala sekolah dalam korupsi dana BOS adalah mark up anggaran juga kegiatan fiktif hal itu sudah hal biasa di lakukan oleh sejumlah oknum kepala sekolah.
Terkait penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan juknis sumber menyebut juga sebuah pelanggaran yang sangat fatal, semua sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus mengaju pada juknis, bila tidak sudah termasuk pelanggaran indikasi korupsinya sangat jelas.
“Kalau anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak sesuai berarti indikasi korupsinya sudah jelas, perlu di audit fisik kegiatan dan apa dasar hukumnya oknum kepsek tersebut sehingga nekat menabrak juknis, harus di usut semua pihak termasuk media sebagai kontrol sosial dan giring ke penegak hukum, biar semua jelas” harap sumber tersebut seraya meminta jatidirinya di rahasiakan.
Dugaan mark up anggaran agaknya bukan cuma pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penerimaan siswa baru, karena pihak sekolah kerap menyuruh orang tua murid baru untuk membayar map dan meterai, bahkan dalam kegiatan eskul dan juga pada kegiatan sekolah lainya.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 16 Padang, Kota Padang tahun ajaran 2025 yang diduga mark up anggaran di sejumlah kegiatan. Pada tahap satu Rp 854.250.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1139, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.447.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.665.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 217.335.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 2.184.587, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.450.000, langganan daya dan jasa Rp 40.401.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 440.975.200, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 872.240, pembayaran honor Rp 52.150.000. Total Dana Rp 805.480.527
Tahap dua Rp 854.250.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan, penerimaan Peserta Didik baru Rp 71.506.750, pengembangan perpustakaan
Rp 200.011.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.902.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.787.250, administrasi kegiatan sekolah Rp 181.858.530, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.300.000, langganan daya dan jasa
Rp 45.286.100, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 212.516.943, pembayaran honor Rp 73.850.000. Total Dana Rp 903.019.473.
Drs. Erizal, M.Si yang disebut-sebut sebagai kuasa pengguna anggaran atau kepala sekolah SMAN 16 Padang, hingga berita ini di terbitkan belum berhasil di mintai klarifikasinya.(tim)












