MADINA-Zonadinamikanews. Kerusakan ekologi alam di Kabupatem Mandailing Natal, Sumatera Utara menjadi ancaman serius akibat aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan secara serampangan. Penambangan yang dilakukan berskala besar tersebut hampir ditemukan di berbagai pelosok desa.
Aktivitas penambangan emas ilegal tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan dugaan korupsi, praktik pertambangan oleh oleh Sejumlah oknum, hingga indikasi adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
Fenomena yang menjadi perhatian adalah semakin banyaknya aktivitas pertambangan emas ilegal.Sementara Langkah Kepala Daerah yang melakukan tindakan melalui surat edaran, agar semua pihak, baik masyarakat, perangkat desa bahkan penegak hukum, agar melakukan tindakan tegas terhadap pelaku PETI.
Namun dampaknya apa? Seakan tidak di gubris bahkan surat edaran (SE) bupati Mandailing Natal akan keberadaan PETI di nilai hanya formalitas dan gertak sambal.
Kenyamanan PETI tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan investor maupun operator asing dalam praktik eksploitasi tambang tanpa izin di Kabupaten Madina.
Pengamat pertambangan menilai keberadaan oknum aparat hukum dalam operasi PETI menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berkembang menjadi jaringan bisnis yang melibatkan pemodal besar, teknologi pengolahan modern, hingga rantai distribusi emas yang terorganisasi.
Perkara PETI memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga diduga menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Di lapangan, keberadaan PETI yang telah berlangsung bertahun-tahun memunculkan berbagai dugaan mengenai lemahnya penegakkan hukum.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, menilai penertiban yang dilakukan aparat masih bersifat tebang pilih. Operasi penindakan dinilai hanya menyasar penambang tradisional atau lokasi tertentu, sementara sejumlah titik tambang ilegal berskala besar tetap dapat beroperasi dalam waktu lama.
Aktivitas pengolahan emas ilegal yang menggunakan puluhan tromol, alat berat, hingga jaringan distribusi merkuri. Skala operasi tersebut dinilai sulit berlangsung tanpa adanya pembiaran atau dugaan perlindungan dari oknum tertentu. Namun, hingga kini dugaan keterlibatan aparat tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Selain persoalan hukum, dampak ekologis menjadi ancaman serius.
Aktivitas PETI masih bergantung pada pasokan merkuri ilegal yang diperoleh melalui jalur perdagangan gelap. Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas berpotensi mencemari sungai, tanah, dan sumber air bersih serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi juga meningkatkan risiko longsor, sebagaimana tragedi tambang emas ilegal yang perna dan memakan korban jiwa.
Maraknya PETI di MandailIng Natal menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi jaringan yang kompleks. Tidak hanya melibatkan penambang tradisional, tetapi juga diduga melibatkan pemodal besar, tenaga kerja asing, keterlibatan oknum pejabat, hingga kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk apabila terdapat pihak lain yang menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. (MH SIREGAR)












