SIBOLGA – Zonadinamikanews.Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Sibolga mulai menuai sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang dikelola sekolah tersebut mencapai lebih dari Rp1,14 miliar dalam dua tahap pencairan, namun ketika awak media melayangkan surat konfirmasi resmi terkait rincian penggunaannya, pihak sekolah memilih bungkam.
Berdasarkan data yang diperoleh, sekolah yang dipimpin oleh Siti Zubaidah Siregar menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp571.200.000 dan Tahap II sebesar Rp571.200.000. Dari angka tersebut, ratusan juta rupiah dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan lainnya.
Pada 21 Juni 2026, awak media secara resmi menyampaikan surat konfirmasi yang berisi sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran tersebut. Pertanyaan yang diajukan bukan tanpa dasar, melainkan menyangkut dokumen-dokumen penting yang seharusnya tersedia apabila penggunaan anggaran dilaksanakan sesuai ketentuan.
Media meminta penjelasan terkait bukti pembelian buku dan bahan pustaka, berita acara serah terima barang, pencatatan inventaris, rincian belanja administrasi sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, laporan pemeliharaan sarana dan prasarana, bukti pembayaran honor, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban, klarifikasi maupun penjelasan dari pihak sekolah. Sikap diam tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab jika seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan seluruh dokumen tersedia, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi yang dilakukan secara resmi dan profesional.
Besarnya anggaran pada beberapa komponen juga menjadi perhatian. Misalnya, anggaran pengembangan perpustakaan yang mencapai lebih dari Rp341 juta dalam dua tahap, serta administrasi kegiatan sekolah yang menembus lebih dari Rp351 juta. Nilai tersebut tentu bukan angka kecil dan layak diketahui publik bentuk realisasinya secara rinci.
Ketika pertanyaan mengenai penggunaan uang negara tidak dijawab, maka ruang kecurigaan publik akan semakin terbuka. Bungkamnya pihak sekolah dapat memunculkan dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dijelaskan kepada masyarakat. Padahal prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pengelola anggaran negara.
Publik tentu tidak sedang meminta hal yang berlebihan. Yang dipertanyakan hanyalah bukti penggunaan dana, dokumen pendukung kegiatan, serta kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kondisi riil di lapangan. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, maka klarifikasi seharusnya menjadi kesempatan untuk menjawab keraguan masyarakat, bukan malah memilih diam.
Hingga saat ini, sikap bungkam dari pihak sekolah justru memperkuat persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat. Karena dalam pengelolaan anggaran publik, transparansi adalah jawaban, sedangkan diam hanya akan melahirkan semakin banyak pertanyaan.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 1 Sibolga belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak sekolah bersedia memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 tersebut.(Cijes)











