AGAM-Zonadinamikanews.com. Menyikapi surat klarifikasi penggunaan dana BOS di SMAN 1 Tanjung Mutiara di bawah komando Yepi Herpanda sebagai kepala sekolah, yang kirimkan oleh pihak sekolah pada media 17/04, menyisahkan kejanggalan yang berpotensi pelanggaran pada juknis BOS tahun 2025 sebagai mana di tuangkan dalam Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025.
Dalam juknis tersebut menegaskan Dana BOS Reguler 2025 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah dibatasi maksimal 20% dari total alokasi dana per tahun. Fokus utamanya adalah perbaikan ringan, pemeliharaan alat pembelajaran, dan pengecatan, yang wajib direncanakan dalam ARKAS.
Ketentuan Pemeliharaan Sarpras BOS 2025, Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga Perbaikan ringan gedung (kerusakan < 30%), seperti pengecatan, perbaikan atap bocor, pintu, jendela, lantai, dan sanitasi.Pemeliharaan sarana prasarana sekolah lainnya yang relevan.
Jenis Perbaikan: Hanya diizinkan untuk kerusakan ringan (komponen non-struktural) dengan tingkat kerusakan kurang dari 30%, seperti perbaikan komponen bangunan, pengecatan, perbaikan plafon, serta perbaikan pintu dan jendela. Sarana Pembelajaran: Pemeliharaan mencakup perbaikan alat pembelajaran, alat peraga pendidikan, dan perangkat multimedia (komputer, laptop, printer). Tujuan: Untuk mengoptimalkan usia pakai sarpras, menjamin ketersediaan alat, dan memastikan keselamatan warga sekolah (siswa/guru). Bukan Renovasi Berat: Dana BOS tidak diperuntukkan bagi pembangunan baru atau rehabilitasi berat (kerusakan struktural).
Artinya dalam juknis tersebut tidak ada poin sarankan untuk pengadaan sarana sekolah yang baru, melainkan focus pada perbaikan.
Namun faktanya, sesuai keterangan dari Yepi Herpanda menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kegiatan perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang menghabiskan dana BOS tahun 2025 sebesar 260.962.381 dipergunakan untuk pembelian Pengadaan Peralatan Sekolah diluar diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran, seperti Kursi Siswa, Meja Siswa, Meja Guru, Kursi Guru, Meja Guru/Staf Tata Usaha, kursi rapat, Microphone-Microphone wireless, Alat Pemadam Kebakaran, Pengadaan Perlengkapan Sekolah diluar komponen penyediaan alat multimedia Pembelajaran Lemari arsip-lemari penyimpanan, Meja Penerima Sampel-custom dari kayu serbuk (PPID), Papan Peraga, Lemari Besi.
Berikut penjelasan pihak SMAN 1 Tanjung Mutiara dalam penyerapan dana BOS tahun 2025 dengan total dana Rp.1.468.500.000.
Yepi Herpanda menjelaskan, terkait kegiatan Pengembangan Perpustakaan pembelanjan buku disesuaikan dengan permintaan guru dan kepala Puerpustakaan, seperti Pengadaan buku/koleksi perpustakaan (selain buku teks, pengayaan, dan referensi), Pengadaan Buku Teks Utama/Pendamping Guru, Pengadaan buku pengayaan dan Referensi.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler di SMA Negeri 1 Tanjung Mutiara tidak menggunakan dana BOS untuk membiayai pelatih, hanya Pengadaan Bahan Habis Pakai dan Peralatan dalam Kegiatan Pembelajaran dan Ektrakurikuler.
Pelaksanaan Program Pembinaan dan Kepemimpinan Siswa pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba, Pelaksanaan Pesantren ramadhan serta Kegiatan keagamaan dan Sejenisnya. Pengadaan Peralatan Sekolah diluar diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran (Alat dan Bahan Praktik Laboratorium).
Sementara Kegiatan Assesmen/Evaluasi Pembelajaran Yepi Herpanda mengatakan, Pelaksanaan Assesmen awal pembelajaran untuk siswa Fase E Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dalam bentuk pengadaan naskah soal, Penyiapan, Uji Coba, dan Pelaksanaan Penilaian/Asesmen Sekolah (Akhir Sekolah) – Termasuk Asesmen Sekolah Berbasis Komputer Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademin (TKA) untuk siswa kelas XII di bulan November 2025).
Lebih jauh Yepi Herpanda menambahkan, terkait Administrasi Kegiatan Sekolah, pihak melakukan Pembelian Bahan Habis Pakai untuk mendukung pembelajaran dan administrasi sekolah (termasuk ATK,Tinta Printer, Kabel Ekstension, dsb),Pembelian Bahan Habis Pakai (termasuk Suku Cadang Alat) untuk Kegiatan Rumah Tangga Sekolah Bea materai, Penggandaan laporan dan/atau surat- menyurat.
Penyelenggaraan sosialisasi dan pelaporan program, kegiatan hasil-hasil, dan pengelolaan keuangan sekolah Pengembangan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata dan sejenisnya dalam bentuk pembelian tempat sampah, pencetakan ijazah.
Langganan daya dan jasa untuk Pembayaran daya listrik, Pembayaran jasa internet, Pembayaran langganan koran dan majalah.
Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, Pengadaan Peralatan Sekolah diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran Kursi Siswa, Meja Siswa, Meja Guru, Kursi Guru, Meja Guru/Staf Tata Usaha, kursi rapat, Microphone-Microphone wireless, Alat Pemadam Kebakaran, Pengadaan Perlengkapan Sekolah diluar komponen penyediaan alat multimedia pembelajaran Lemari arsip atau lemari peyimpanan, Meja Penerima Sampel-custom dari kayu serbuk (PPID), Papan Peraga, Lemari Besi
Pemeliharaan Perlengkapan Daya dan Jasa Sekolah (instalasi air, listrik) Pemeliharaan Prasarana Lahan, Bangunan dan Ruang dalam bentuk pengecatan gedung sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran A. Pengadaan Komputer Laptop, Notebook untuk Pembelajaran, Administrasi dan Perpustakaan, lap top-core i5-8265u platinum silver Hard Disk, lap top-core i7-10510u silver, Pengadaan Printer.
Pembayaran Honor, Pembayaran honor Guru/Pendidik (11 Orang) (Pembayaran tidak per pertemuan tetapi per Jam Pelajaran/Bulan), Pembayaran honor Tenaga Kependidikan selain pendidik (Pembayaran perbulan/Orang Rp. 1.250.000/Bulan).
Untuk di ketahui, Pada tahun anggaran 2025 SMA NEGERI 1 Tanjung Mutiara pada tahap satu Rp 734.250.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 979,tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya Pengembangan perpustakaan Rp 155.344.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 57.803.750, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 80.324.500, Administrasi kegiatan sekolah Rp 150.495.334, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.524.000, Langganan daya dan jasa Rp 34.779.042, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 104.815.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 32.678.000, Pembayaran honor Rp 78.300.000. Total Dana Rp 714.063.626.
Tahap dua Rp 734.250.000 tanggal Pencairan 08 Agustus 2025, untuk biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 54.037.500, Pengembangan perpustakaan Rp 130.265.250, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 115.345.100, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 75.031.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 126.075.696, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 11.182.000, Langganan daya dan jasa Rp 34.852.447, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 156.147.381, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 21.500.000, Pembayaran honor Rp 30.000.000. Total Dana Rp 754.436.374. (red)












