ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

ASN Pemprov DKI Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

zonadinamikanews by zonadinamikanews
9 Maret 2026
in Nasional
A A
0
209
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Zonadinamikanews. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen dalam mendorong budaya penggunaan transportasi publik melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Instruksi Gubernur ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kemacetan, polusi udara, dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

BacaJuga ...

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

1 minggu ago
El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

2 minggu ago
Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

4 minggu ago

Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dilakukan secara rutin pada hari yang telah ditetapkan. ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja. Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau penugasan tertentu sesuai ketentuan, seperti Sakit, hamil, disabilitas, serta Petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

“Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,”
Instruksi Gubernur ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kemacetan, polusi udara, dan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta.

Pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dilakukan secara rutin pada hari yang telah ditetapkan. ASN diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat dan/atau pulang kerja. Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau penugasan tertentu sesuai ketentuan, seperti Sakit, hamil, disabilitas, serta Petugas lapangan dengan mobilitas khusus.

ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, setidaknya 90 persen pegawai menjalankan sesuai ketentuan selama diterapkannya kebijakan ini.

Ia menjelaskan, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dan melaporkan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum di unit kerjanya.

“Setiap Perangkat Daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan internal serta menyampaikan laporan pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi berkala. Kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN,” ujar Premi, di Balai Kota DKI Jakarta,

Premi menambahkan, kepatuhan terhadap Instruksi Gubernur merupakan bagian dari disiplin ASN. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran atau ketidakpatuhan tanpa alasan yang sah, masyarakat maupun internal perangkat daerah dapat menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui kanal pengaduan.

“Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap pelanggaran disiplin tentu akan ada konsekuensinya,” katanya.

Untuk diketahui, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Mendorong perubahan pola pikir dan budaya kerja ASN agar lebih peduli terhadap lingkungan.

2. Mengurangi kepadatan lalu lintas serta emisi gas buang kendaraan bermotor.

3. Mengoptimalkan pemanfaatan layanan transportasi publik yang telah tersedia.

4. Menunjukkan keteladanan aparatur pemerintah dalam mendukung kebijakan transportasi berkelanjutan.

“Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam beralih ke transportasi umum yang lebih efisien, terjangkau, dan ramah lingkungan,” tandasnya. (Parda)

Previous Post

ini Sejarah Terbentuknya Kabupaten Toba

Next Post

Dugaan Dugem Kepsek SMKN 1 Siborong-borong, DPW LIDIK Sumut Bilang Begini

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan
Nasional

FORMASI Gelar Peringatan Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan

10 September 2026
El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan
Nasional

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Persampahan

5 September 2026
Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.
Nasional

Satu Bulan Laporan Pelanggan PAM Jaya di Jakbar Tidak Ada Tanggapan.

19 Agustus 2026
Pengen Tahu Keunggulan UP PKB Pulogadung Setelah Dibawah Komando Erwansyah? Baca ini
Nasional

Pengen Tahu Keunggulan UP PKB Pulogadung Setelah Dibawah Komando Erwansyah? Baca ini

9 Agustus 2026
Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengukuhan POLRESTA Karawang
Nasional

Ketua DPRD Karawang Hadiri Pengukuhan POLRESTA Karawang

5 Agustus 2026
Ketua DPRD  Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi
Nasional

Ketua DPRD Karawang Hadiri Rakorwil ADKASI Se-Pulau Sulawesi

5 Agustus 2026
Next Post
Dugaan Dugem Kepsek SMKN 1 Siborong-borong, DPW LIDIK Sumut Bilang Begini

Dugaan Dugem Kepsek SMKN 1 Siborong-borong, DPW LIDIK Sumut Bilang Begini

Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang

Kadis LH DKI Jakarta, Aktifkan Operasi Tanggap Darurat di TPST Bantargebang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

Wali Nagari Tiku Selatan Abaikan K3 Dalam Pembangunan Kantor Walnag

17 September 2026
Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

Asisten Manager Telagasari Awasi Penuh Pelaksanaan Proyek PJT II Di B.Tut 4, Hasilnya Optimal

17 September 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!