MEDAN-Zonadinamikanewe.Praktisi Hukum Jauli Manalu menegaskan bahwa Polrestabes Medan ‘mandul’ dan banyak pencitraan di media. Meski telah terbukti personelnya melanggar etik karena menutup kasus tanpa dasar tapi perkaranya tersebut tidak kunjung dibuka, bahkan sanksi etik juga tidak kunjung diberikan.
Kritik tajam ini disampaikan Jauli Manalu, Kamis (12/2/2026) siang menyoroti kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Fitryah yang sedang ia tangani.
”Mandul Polrestabes Medan. Jelas-jelas personelnya langgar etik, tali tidak disanksi etik juga. Kasus yang ditutup tanpa dasar, dan diperintah pengadilan untuk dibuka kembali sampai saat ini tidak juga dibuka. Banyak kali pencitraan Polrestabes Medan. Besar cakap, begitu personelnya salah, diam saja. Fitryah ini kan masyarakat juga, kok Fitryah yang jadi korban,”ungkapnya.
Jauli Manalu mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simajuntak segera atensi kasus Fitryah guna memberi kepastian hukum, serta cepat memberi sanksi keada personelnya yang terbukti melanggar etik. Jika tidak, maka Jauli Manalu memastikan untuk membawa persoalan ini ke Mabes Polri.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn hingga kini belum menjawab soal kasus tinda pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Fitryah. Sementara itu, pihak Si Propam Polrestabes MedanBripka Iswandi Munthe saat ini Si Propam masih menunggu Pendapat dan Saran Hukum (PSH) dari Bidang Hukum sebelum dilaksanakannya sidang.
”Kita sudah proses untuk kode etiknya. Kita sudah mintakan PSH (red. Pendapat dan Saran Hukum) ke Bidkum untuk dilaksanakan sidang. Secepatnya, kalau PSH turun kita undang Ibu Fitryah,” ungkapnya, Kamis 5 Februari 2026 lalu. Namun, hingga saat ini sidah etik tersebut belum juga dilaksanakan.
Diketahui, Fitryah pada tahun 2017 diajak berbisnis online dengan syarat KTP dan kartu kredit. Syarat yang diserahkan tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku yakni Suriyani alias Li Hiu tanpa izin dari kliennya.
Ada dua barang bukti dalam kasus tersebut, yakni rekening koran milik Fitriyah, keterangan saksi, serta adanya petunjuk berupa percakapan WhatsApp. Namun, kasusnya ditutup Polrestabes Medan tanpa alasan jelas.|| (Jf)













