ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Gubernur Sumbar langgar PP Nomor 9 tahun 2003 Dalam Pengangkatan Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya.

Kesimpulan Surat Dari masyarakat peduli SMK Tanjung Raya

zonadinamikanews by zonadinamikanews
7 Oktober 2025
in Bidik
A A
0
467
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Memperjuangkan SMKN Tanjung Raya agar kembali kemasa Jayanya sebelum dipimpin oleh Sdr. Kamroni Purnamera, yang saat ini bagaikan neraka bagi Guru, Karyawan, Pegawai, siswa dan wali siswa serta masyarakat dilingkungan SMKN 1 Tanjung Raya.

Masyarakat peduli SMK Tanjung Raya mengajukan permohonan ketegasan bapak Gubernur Sumatera Barat untuk menindak pelanggaran NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang mana Kepsek SMKN 1 Tanjung Raya An. Kamroni Purnamera telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraruran Meteri Pendidikan Nomor : 6 tahun 2018 jo nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang merugikan pemohon masyarakat tanjung raya.

BacaJuga ...

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

2 hari ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

2 hari ago
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

3 hari ago

permohonan kepada Bapak Gubernur untuk memindahkan Sdr. Kamroni dari SMK I Tanjung Raya, dengan alasan:

1. Bahwa pada Bulan Januari 2020, pada saat Drs. Kamroni Purnamera diorbitkan oleh beberapa pihak sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya. Segenap Guru, Karyawan dan Pegawai SMK I Tanjung Raya, telah mengajukan Surat Mosi Tidak Percaya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Agam tentang Keberatan Sdr. Kamroni Purnamera diangkat sebagai Kepala SMK 1 Tanjung Raya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala SMK, karena telah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, juga kejam terhadap Guru, Karyawan, Pegawai dan Siswa, serta Pembuli.

2. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2021, Bapak Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 821/6229/BKD-2021 tentang Pengangkatan Kepala SMK di Sumatera Barat, termasuk Sdr Kamroni Purnamera didalamnya sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya. Artinya Kepala Dinas Pendidikan dan Bapak Gubernur Sumbar mengabaikan Mosi Tidak Percaya Para Guru dimaksud, maka segenap Guru, Karyawan dan Pegawai SMK I Tanjung Raya, terancam. Setelah Sdr. Kamroni Purnamera menjadi Kepala SMK I Tanjung Raya, selalu bertindak sewenang-wenang, baik terhadap Guru, Karyawan, Pegawai, siswa dan pembulian Siswa, diduga juga melakukan Pelecehan Sek terhadap Pegawai Pustaka, membuka Aurat Siswi, bahkan sampai menghina masyarakat Tanjung Raya saat menghakimi Siswa dengan ucapan “Urang Tanjung Raya Gadang Sarawa”(Bodoh).

3. Bahwa atas kekejaman dan tindakan sewenang-wenang Sdr. Kamroni Purnamera tersebut, sebagian Guru, Karyawan, Pegawai, Siswa dan Wali Siswa di SMK I Tanjung Raya mulai menyampaikan keluhannya kepada Pemuka masyarakat Tanjung Raya. Sebelum Pemuka Masyarakat melangkah mengambil tindakan, Pemuka Masyarakat Tanjung Raya mendatangi SMKI Tanjung Raya meminta Klarifikasi atas perbuatannya tersebut, atas penghinaanya terhadap Masyarakat Tanjung Raya, minta maaf kepada Pemuka Masyarakat dan tidak terulang kembali. Dengan Sombongnya dia tidak berkenan minta maaf, hanya disuruh Ketua Komite untuk menjawab setiap permintaan Pemuka Masyarakat, maka Pemuka Masyarakat kecewa; Atas kekecewaan Pemuka Masyarakat Tanjung Raya, Pemuka Masyarakat mengajukan Surat kepada Bapak Gubernur Sumbar, Cq Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, melaporkan kekejaman. Sdr. Kamroni Purnamera terhadap Guru, Karyawan, Pegawai, Siswa dan pelecehan terhadap Pegawai dan memohon menggati Kepala SMK I Tanjung Raya dengan yang lebih baik. Surat diterima Dinas Pendidikan Sumbar tanggal 5 Januari 2023. Surat ini tidak ditanggapi.

4. Bahwa oleh karena surat Pemuka Masyarakat tidak ditanggapi, pada tanggal 10 November 2023, Perwakilan Masyarakat kembali menyurati Bapak Gubernur Sumatera Barat tentang Mohon mencabut Surat Keputusan Kepala SMK I Tanjung Raya atas nama Drs. Kamroni Purnamera, karena Sdr. Drs. Kamroni Purnamera telah dijatuhi Hukuman Disiplin Berat (Vide 4), sebagaimana Surat Keputusan Bupati Agam No. 863.3/07/2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Pemindahan Dalam Rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Drs. Kamroni Purnamera. Surat ini juga tidak di tanggapi oleh Bapak Gubernur Sumatera Barat, Pemohon sangat kecewa, seolah-olah Sdr.Kamroni Pumamera kebal hukum atau orang penting di Lingkungan Pemerintah Sumatera Barat yang sulit menyentuhnya walaupun telah melanggar hukum.

5. Bahwa oleh karena kedua Surat Pemuka Masyarakat dan Perwakilan masyarakat Tanjung Raya tersebut tidak ditanggapi oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Bapak Gubernur Sumbar, Pemohon mulai menelusuri perkembangan atas Surat-Surat Pemohon tersebut. Dalam Penelusuran Pemohon memperoleh dua Photo Copy Surat diantaranya adalah: a. Photo Copy Nota Dinas Kadis Pendidikan kepada Bapak Gubernur Sumbar tentang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Terhadap Kepala SMK I Tanjung Raya. b. Photo Copy Surat Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat tanggal 8 Januari 2024 kepada Ibu Inspektur Provinsi Sumatera Barat tentang Permohonan Pemeriksaan Khusus di SMK 1 Tanjung. Raya, Vide-7;

6. Bahwa setelah Pemohon teliti dengan cermat isi dari kedua Photo Copy surat tersebut, ditemukan dugaan Keterangan Palsu dan memutarbalikkan fakta hukum atau tidak Profesionalnya Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat dalam Melayani Pengaduan Pemohon, dan/atau memang disengaja membelokkan tujuan pokok surat Pemohon, diduga hanya untuk melindungi dan memelihara Sdr. Kamroni Purnamera sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya. Dugaan tidak Profesionalnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dalam Manajemen ASN adalah sebagai berikut:

a. Sebagaimana huruf (a) Nota Dinas, angka 1 (satu) yang disampaikan Kadis Pendidikan Sumbar kepada Bapak Gubernur Sumatera Barat menyatakan, “Yang bersangkutan atas nama Drs. Kamroni Purnamera memang pernah dijatuhi hukuman disiplin SEDANG oleh Bupati Agam, berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor: 863.3/07/BKD/2016 dan tidak dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat”. Sedangkan dalam SK Bupati Agam dimaksud, Sdr. Kamroni Purnamera dijatuhi hukuman DISIPLIN BERAT, maka Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat harus membuktikan SK Bupati Agam Nomor: 863.3/07/BKD/ 2016 dimaksud merupakan hukuman DISIPLIN SEDANG. Bila tidak mampu membuktikannya, maka diduga ini adalah KETERANGAN PALSU;

b. Sebagaimana huruf (b) merupakan Surat Kadis Pendidikan Sumbar kepada Ibu Inspektur Provinsi Sumatera Barat, angka 4 (empat) menyatakan, “Adanya dugaan Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Wakil Kepala SMK I Tanjung Raya atas nama Permi ΝΙΚ. 19653112199101004”, terkait laporan masyarakat terhadap SMK I Tanjung Raya. Pemohon bukan melaporkan Sdr. PERMI, yang Pemohon Laporkan kepada Kadis Pendidikan Sumbar adalah Sdr. Kamroni Purnamera tentang keberatan para Guru diangkatnya Sdr.. Kamroni Purnamera sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya dan memohon kepada Bapak Gubernur untu mencabut Surat Keputusan Pengangkatan Sdr. Kamroni Purnamera, karena telah dijatuhi hukuman disiplin berat, yang tidak memenuhi syarat sebagai Kepala SMK di Sumatera Barat, kepada Kadis Pendidikan dan Gubernur Sumbar. Hal ini diduga merupakan LAPORAN PALSU dan TIDAK BERSESUAIAN DENGAN FAKTA;

7. Bahwa sebagaimana bukti huruf (a) Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, “Surat Keputusan Bupati Agam Nomor: 863.3/07/BKD/ 2016, tidak dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat”. Selaku Pimpinan Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, tidak mungkin Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat tidak mengetahui bawahannya telah dijatuhi hukuman Disiplin Berat. Apabila benar tidak dilaporkan SK Bupati Agam tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, setelah mengetahuinya, seharusnya dijatuhi sangsi karena telah membohongi Bapak Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar. Yang terjadi adalah sebaliknya, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar itu sendiri yang telah merubah dari hukuman Disiplin Berat menjadi hukuman Disiplin Sedang tanpa bukti. Diduga ini bukti Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, telah membohongi Bapak Gubernur demi melindungi Kejahatan Pelanggaran hukum Sdr. Kamroni Purnamera untuk mengamankan Sdr. Kamroni Purnamera sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya. Hal ini mohon menjadi pertimbangan Bapak Gubernur dalam mengambil Keputusan;

8. Bahwa sebagaimana bukti huruf (b) Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, Adanya dugaan Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Wakil Kepala SMK I Tanjung Raya atas nama Permi NIK.19653112199101004″, terkait laporan masyarakat terhadap SMK I Tanjung Raya. Yang Pemohon laporkan adalah Sdr. Kamroni Purnamera, bukan Sdr. PERMI. Diduga ini adalah bukti terjadinya Pemufakatan Jahat antara Sdr. Kamroni Purnamera dengan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dengan mengirimkan LAPORAN PALSU kepada Ibu Inspektur Sumbar demi melindungi Sdr. Kamroni Purnamera atas hukuman disiplin Berat dan pelanggaran hukum. Dengan demikian diduga Sdr. Kamroni Purnamera tidak diperiksa oleh Inspektur Sumbar, maka aman Sdr. Kamroni Purnamera sebagai Kepala SMK I Tanjung Raya. Ini adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Pada tanggal 22 Mei 2024, Bapak Gubernur Sumatera Barat telah mengirim Surat kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang hasil Pemeriksaan Dugaan Pengelolaan Keuangan yang tidak baik oleh Kepala Sekolah dan tidak transparan, serta Dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah pada SMKN I Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Vide – 8;

Pada tanggal 31 Mei 2024, BKD Provinsi Sumbar telah meneruskan Surat Bapak Gubernur Sumbar tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sumbar, untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Pengangkatan Drs. Kamroni Purnamera sebagai kepala SMKN I Tanjung Raya, Kabupaten Agam, diharapkan agar menyampaikan usulan penempatan Drs. Kamroni sebagai guru sehingga dapat diproses Keputusan Pemberhentian Drs. Kamroni sebagai Kepala SMK. Vide – 9;

Terakhir Surat BKD Provinsi Sumatera Barat ke pada tanggal 17 September 2025, kembali dilayangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang tindak lanjut Permasalahan Sdr. Kamroni, surat tersebut bersifat SEGERA. Intinya mengingatkan kembali agar kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memenuhi maksud Surat Bapak Gubernur Sumatera Barat Nomor: 700/958/Insp-Irban.V/2024 untuk memberhentikan Sdr. Kamroni sebagai kepala Sekolah dan mengusulkan penempatannya. Disayangkan, surat ini tidak memiliki batas waktu dan tidak ada sangsi hukum bila tidak di-indahkan, artinya bisa semua surat diabaikan oleh Dinas Pendidikan. Pemohon berharap semoga dalam waktu yang singkat surat terakhir BKD ini dapat direalisasikan. Bila tidak terealisasi, artinya benar Hukum tidak berlaku kepada Sdr. Kamroni Purnamera. Hukum hanya berlaku bila Sdr. Kamroni melaporkan Pemohon dan beberapa Pemuka Masyarakat Tanjung Raya kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Vide-10;

Surat Bapak Gubernur tanggal 22 Mei 2024 yang diteruskan dengan Surat BKD kedua tanggal 17 September 2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, diabaikan atau dikangkangi oleh Kepala Dinas Pendidikan demi melindungi dan menyelamatkan Sdr. Kamroni dari Pelanggaran Hukum, seolah-olah Sdr. Kamroni adalah orang yang sangat kuat dan penting atau pemegang rahasia di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat, maka tidak tersentuh hukum. Demi menjaga Harkat, Martabat dan Marwah Kehormatan Bapak Gubernur, kami tunggu ketegasan Bapak memindahkan Sdr. Kamroni dari SMK I Tanjung Raya dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya, paling tidak dititipkan dulu di Dinas Pendidikan Sumbar sampai ada penempatan yang baru, supaya suasana di SMK I Tanjung Raya bersama lingkungannya aman dan menyejukkan;

9. Bahwa telah lebih pula satu tahun Surat KASN kepada Bapak Kepala Badan Kepegawaian Nagara Republik Indonesia yang ditembuskan kepada Gubernur Sumbar, BKD Sumbar, Inspektorat Sumbar, Kadis Pendidikan Sumbar dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, sampai sekarang tidak satupun sangsi yang dijatuhkan kepada si Pelanggar Hukum terhadap di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kamroni Purnamera. Apakah NEGARA TAKUT KEPADA KAMRONI PURNAMERA? Dengan sombongnya ia sampaikan kepada Publik, tidak ada yang berani memindahkan saya dari SMK I Tanjung Raya, Saya di SMK I Tanjung Raya sampai Pensiun. Sebagaimana ucapan Kamroni kepada Publik, diduga ada kekuatan besar yang melindungi Sdr. Kamroni Purnamera dari Pelanggaran Hukum. Untuk membuktikan Bapak Gubernur adalah Pemimpin di Sumatera Barat, Sudah sepatutnya Bapak Gubernur tegas terhadap Pelanggaran Hukum di Lingkungan Pemda Sumbar, khususnya terhadap Oknum Pejabat Dinas Pendidikan dan terhadap Sdr. Kamroni Purnamera, Pemohon tunggu Keputusan Bapak;. (z)

Previous Post

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS dan Pungli di SDN 067 Nilem Kota Bandung

Next Post

Dipa Tarigan Dilantik Jadi Ketua Mamre GBKP Klasis Pematangsiantar

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Mark Up

14 April 2026
Next Post
Dipa Tarigan Dilantik Jadi Ketua Mamre GBKP Klasis Pematangsiantar

Dipa Tarigan Dilantik Jadi Ketua Mamre GBKP Klasis Pematangsiantar

Indikasi Korupsi di SMAN 11 Kabupaten Tangerang Banten Menguap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Tatang & Ade Suherman Petugas PJT  II Seksi Rengasdengklok Awasi  Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!