KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Ratusan warga desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru melakukan aksi gempur ke pemerintahan Kabupaten Karawang, untuk menolak wacana Pemkab Karawang melakukan perluasan lahan TPAS Jalupang.
Ateng selaku kordinator selaku ketua RW dari perum Ranca Manyar kepada media ini mengingatkan kembali, bahwa peristiwa kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang ada di Desa Wancimekar beberapa waktu lalu cukup dijadikan peringatan buat kita semua, betapa buruknya hidup berdekatan dengan tempat pembuangan sampah yang semakin hari semakin menggunung.
Dikatakan, 1.200 ton sampah setiap harinya dibuang ke Jalupang dibiarkan begitu saja tanpa dikeola, ini jelas akan merusak masa depan lingkungan kita dan masa depan anak cucu kita kedepan jika terus dibiarkan.
Lebih parahnya lagi, alih-alih mengeluarkan konsep pengelolaan sampah Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2023 dan 2024 berencana memperluas area JALUPANG. Oleh karena itu kami mengajak semua masyarakat yang ada di kecamatan Kotabaru dan sekitarnya untuk bersama-bersama melakukan Aksi PENOLAKAN PERLUASAN TPAS JALUPANG kepada Pemkab Karawang pada 06 Februari 2024 bertempat di Kantor Bupati Karawang.
Jika Kita Membiarkan Jalupang terus diperluas tanpa dikola sampahnya, sama saja kita mengorbankan masa depan anak cucu kita di masa yang akan datang, terang Ateng.
Ateng mengatakan, hasil dari aksi tersebut, Pemkab Karawang melalui Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Karawang, H. Asip Suhendar menemui menemui langsung massa demonstran Warga Wancimekar Kotabaru yang menolak perluasan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Jalupang.
Dihadapan massa Pemkab Karawang mengatakan akan mengkaji ulang rencana Perluasan ditahun 2024 seluas 5 Hektar dan akan ada jawaban dalam 2 minggu kedepan.
Pemkab Karawang melalui Dinas Pertanian akan mendata para petani yang sawahnya terdampak air limbah TPAS Jalupang untuk kemudian diberikan ganti rugi
Oemkab Karawang berdasarkan arahan Bupati Karawang akan melakukan kajian dan kerjasama dengan Kabupaten Banyumas Untuk melakukan Pengolahan sampah di Kabupaten Karawang terkhusus di Jalupang.
Pemkab Karawang akan melakukan kajian terkait dengan tuntutan agar Pemkab Karawang memberikan kompensasi kepada Warga yang terdampak langsung TPAS Jalupang dalam radius 500meter sampai 1 Kilometer..
Pemkab Karawang akan memperhatikan secara serius infrastruktur umum dan infrastruktur sosial yang ada di Desa Wancimekar seperti Fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, hal tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab Karawang terhadap Desa Wancimekar karena adanya aset vital daerah yaitu TPAS Jalupang. (Jhon Roni)