MEDAN-Zonadinamikanews.com. Pembukuan koperasi simpan pinjam yang kesehariannya menjajakan uangnya keliling dari rumah ke rumah, terlihat jauh lebih baik ketimbang manajemen PT Bank Sumut.
Pasalnya koperasi terlihat lebih selektif dalam memilih nasabahnya. Selain data KTP dan KK, koperasi juga secara acak mencari informasi ke tetangga nasabah. Setelah data diyakini lengkap sesuai prosedur, koperasi baru memberikan pinjaman. Artinya, tak ada istilah kongko-kongko.
Lain halnya dengan PT Bank Sumut, debitur dapat melakukan peminjaman dalam jumlah besar sekalipun datanya tidak sesuai manajemen perbankan. Hal itu kerap terjadi, PT Bank Sumut memberikan kredit kepada debitur tanpa prinsip kehati-hatian perbankan.
Sementara, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, termasuk analisis kredit harus didukung dengan pengujian dan dokumentasi yang memadai.
Soalnya dokumen kredit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kredit dan menjadi salah satu aspek penting bagi pengamanan pengembalian kredit.
Untuk itu dokumentasi kredit wajib dilakukan secara tertib, lengkap, akurat, dan sah secara hukum di bawah penguasaan bank, agar bank mempunyai posisi kuat dalam rangka melakukan klaim dan lelang hak tanggungan apabila debitur dalam kondisi macet.
Lain halnya dengan PT Bank Sumut, mencairkan kredit meski surat pemberitahuan persetujuan pemberian kredit atau SP3K tidak dilengkapi dengan No SP3K, tanggal SP3K, dan tanda tangan tidak diatas materai alias tanpa materai. Akhirnya, seabrek kebobrokan manajemen perbankan PT Bank Sumut menjadi temuan BPK. (m/Tim).