Satpol PP Realisasikan Anggaran DBHCHT Tahun 2023 sebesar 59 %
Karawang,ZonadinamikaNews.com-Pemerintah Pusat mengalokasikan Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.154.179.711.450. Dari Anggaran DBHCHT tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerima alokasi sebesar Rp.1.821.017.800.
Terkait Anggaran yang diterima Satpol PP, media Zonadinamika melakukan konfirmasi tertulis dengan Nomor Surat 13/SK-Znd/Krw/IV/2024 tertanggal 26 April 2024,yang mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran DBHCHT, direspon positif oleh Kasatpol PP.
Adi F, Kepala Bidang Linmas yang juga merangkap sebagai Plt Kabid Penegakan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) mewakili Kepala Satpol PP yang ditemui media ini (2/5/24) diruang kerjanya memaparkan bahwa anggaran DBHCHT diperuntukkan untuk 3 hal yaitu kesejahteraan masyarakat, Kesehatan masyarakat dan Penegakan Hukum terhadap yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP berperan dalam penegakan hukum terkait dengan pencegahan beredarnya rokok ilegal tanpai cukai resmi, melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk juga pelatihan terhadap para petugas Linmas di masing-masing wilayah.
Lebih lanjut Adi F menuturkan, untuk anggaran DBHCHT Tahun 2023, digunakan seoptimal mungkin. Namun anggaran yang bisa direalisasikan hanya sebesar 59 %, sisa anggaran yang tidak terealisasi sebesar 41 % masuk Silpa. Realisasi anggaran ini terkendala karena SPPD luar daerah tidak bisa dilaksanakan ditambah lagi dengan waktu yang mepet. Semua anggaran yang ada di Satpol PP, dilaksanakan seoptimal mungkin, tandas Adi. (Luhut)