Kejati Sumbar Akan Tindak Pihak Sekolah Penyimpangan Dana BOS
Sumbar-Zonadinamikanews.com,-
Saat ini penggunaan Anggaran Dana BOS tahun 2023 pada SMKN 1 Lubuk Basung, yang beralamat di Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat menjadi sorotan, mulai dari mekanisme pembayaran, dan sejumlah belanja diduga terjadi Fiktif, penggelembungan anggaran dan tabrak aturan.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Akan tetapi berbeda dengan SMKN 1 Lubuk Basung yang diduga anggaran Dana BOS di Mark up oknum Kepala Sekolah dan melakukan pungutan uang komite.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
Pungli diduga masih berlaku di SMKN 1 Lubuk Basung oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid pada setiap bulannya.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
DANA BOS SMK NEGERI 1 LUBUK BASUNG TAHUN 2023
Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat
Kepala Sekolah :Ratnawilis
Tatap satu Rp 768.800.000
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.325.000
2. pengembangan perpustakaan Rp 3.840.000
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 11.775.000
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.856.359
5. administrasi kegiatan sekolah Rp 105.243.456
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.218.884
7. langganan daya dan jasa Rp 55.857.550
8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 75.813.343
9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 35.496.135
10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 28.844.000
11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 97.440.211
12. pembayaran honor Rp 238.500.000
Total Dana Rp 725.209.938
Tahap dua Rp 768.800.000
1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.940.000
2. pengembangan perpustakaan Rp 48.620.500
3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.955.061
4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.392.701
5. administrasi kegiatan sekolah Rp 232.845.731
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7. Rp 25.545.000
8. Langganan daya dan jasa Rp 61.406.600
9. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 78.127.318
10. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 46.691.809
11. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 26.483.449
12. pembayaran honor Rp 237.380.000
Total Dana Rp 812.388.169
Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan adanya praktek Mark Up, yaitu pada Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 33.856.359 + Tahap II Rp. 17.392.701, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 105.243.456 + tahap II Rp. 232.845.731, penyedian alat Multi media pembelajaran Tahap I Rp. 75.813.343+ Tahap II Rp. 46.691.809, kegiatan pengembangan perpustakaan tahap II Rp. 46.691.809, pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 75.813.343 + Tahap II Rp. 78.127.318.
Angka-angka ini benar di luar pemikiran akal sehat, sebab angka tersebut tidak sesuai fakta dilapangan, apalagi dalam kegiatan sarana prasarana, administrasi Sekolah dan pengembangan perpustakaan.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via Telfon dengan kepsek SMKN 1 Lubuk Basung”Di Jakarta Bagian Mana Kantor Redaksi Media ini alamatny. Ungkapnya secara arogan.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi terkait praktek Mark Up Dana BOS sekolah yang ada di Sumbar kepada APH Kasi Pidsus Kajati Sumbar Hadinan,SG.,MH mengatakan “Waalaikum salam pak, bila ada penyimpangan peruntukan Dana Bos yang dikelola pihak sekolah tentu sangat disesalkan karena tujuan Pemeritah memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (11), dana BOS Kinerja adalah dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik”. Ungkapnya
“Bila ada yang menyimpang saya selaku Aspidsus Kejati Sumatera Barat menindak siapapun pihak sekolah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos tersebut dan hal ini berlaku kepada seluruh sekolah SD dan SMP se-Sumatera Barat”, Tegasnya.
Directur Investasi Garansi Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) mengatakan kepada wartawan zonadinamika (01/05/24), “Desak Kajati turunkan tim untuk mengaudit belanja dana BOS SMKN
1 Lubuk Basung tahun anggaran 2023 yang terindikasi dugaan kecurangan dan Mark up”.
(Tim/Z)