Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Rolas Sitinjak Tegaskan, Belum Adanya Legalitas Perum BMI 2, Karena Pemkab Karawang Tidak Serius

KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Dihadapan sejumlah warga Perum Bumi Mutiara Indah 2 (BMI 2), Desa Dawuan Barat,Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang, Jawa Barat, DR. Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH selaku kuasa hukum warga BMI 2, dengan tegas mengatakan tidak akan mundur sedikitpun, apapun yang terjadi terkait gugatan class action yang sedang berjalan di pengadilan, terkait tuntutan warga akan legalitas perum BMI 2 di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Dikatakan, adapun peristiwa yang terjadi saat ini, dengan tidak adanya pengakuan dari pemkab Karawang, Bahwa BMI 2 belum ada legalitasnya, itu tidak terlepas dari kelalaian atau ketidak seriusan pemkab karawang untuk mengambil alih.

DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH,MH yang juga calon DPR RI Dapil tujuh dari wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta dengan nomor urut 5 dari PDIP ini, menegaskan, belum adanya legalitas perum BMI 2 adalah sebuah kesalahan fatal pemerintah setempat, maka saat ini kita sedang melakukan class action di pengadilan negeri karawang.

“Proses persidangan hingga saat ini tanggal 20 Januari 2024 sudah berjalan 4 kali sidang, banyak masukan dan pertanyaan yang masuk ke saya, baik dari pihak pengembang dan juga dari pemerintah karawang, jadi pada intinya, pemkab Karawang tidak melakukan wewenangnya secara full, yang seharusnya, bila pihak developer tidak menyerahkan perumahan yang di bangun ke pemda setempat, pemerintah bisa mengeksekusi sendiri, namun ini tidak dilakukan oleh Pemda Karawang, ini yang perlu kita kejar” tegas DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH dihadapan sejumlah saat kunjungan silaturahmi dengan warga BMI 2, sabtu 20/2024.

Lebih jauh Rolas Sitinjak menambahkan, efek dari class action yang kita lakukan di pengadilan negeri karawang, saya tanyakan kepada bapak kepala dusun, apakah ada efek setelah kita melakukan class action, jawab pak dusun ada, seperti dinas akhirnya melakukan kunjungan ke kediaman dusun, sama hal dengan saya.

Ada yang telepon ke saya dan mengaku punya PT ini dan salah satu komisaris di PT.Putra Ratanindo Perkasa,yang sudah cuci tangan dan punya PT lain telepon ke saya, dia bilang, apa yang bisa saya bantu pak Rolas, saya jawab serahkan tanha warga itu, bapak kan tidak rugi dan sudah mendapatkan uang nya.
Namun perlu saya edukasi, akibat tanah belum di serahkan pada pemerintah dan ini dianggap tidak bertuan.

Maka kita atau warga disini tidak bisa menerima bantuan pembangunan, baik dari anggaran pemerintah pusat dan daerah, karena ketika pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang dalam bentuk pembangunan pada perumahan ini, akan melanggar hukum, karena fasum dan fasos perum ini belum teregerister di pemerintah, jadi bila pemerintah melakukan pembangunan jalan, nanti akan datang bagian audit keuangan negara dan nyatakan melanggar hukum karena belum milik pemda.

Namun yang perlu kita ketahui kata Rolas, ketika developer selesai membangun, seharusnya developer melakukan serah terima pada pemerintah, dan setelah serah terima, perumahan ini akan menjadi kewajiban pemerintah untuk melakukan perawatan, baik sarana jalan dan sarana air bersih, listrik dan lain-lain itu menjadi kewajiban pemerintah, namun regulasi ini tidak di lakukan oleh pengembang untuk menyerahkan perumahan ini pada pemerintah, itu menjadi sebuah kesalahan.

Rolas Sitinjak menambahkan, ada peraturan kementerian PUPR dan kementerian dalam negeri, didalam dua regulasi ini yang mengatur penyerahan dari developer kepada negara, jadi bila developer pailit atau bangkrut, pemerintah bisa mengambil langkah, tapi disini pemerintah sebenarnya yang kurang serius

Saya bertanggung jawab mengatakan bahwa pemerintah karawang tidak serius, sebab ada regulasi, ada aturan, bahwa pemerintah daerah bisa merampas, bisa mengambil alih, tidak butuh keputusan pengadilan, dan pemerintah bisa mengambil alih dengan sendirinya, caranya, pemerintah akan menyurati developer, terlepas kantor developer pindah, itu tidak masalah, maka pemerintah melalui dinas bisa melakukan serah terima dan di ambil alih fasos dan fasum, dari tindakan itu, akhirnya terjadilah legalitas perumahan ini.

Kunjungan silahturahmi DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH yang di warnai dengan tanya jawab dari sejumlah warga ini, Rolas dengan tegas mengatakan, baginya tidak ada kata mundur dalam menggugat pemkab karawang, walaupun kelak dirinya terpilih jadi anggota legislatif di DPR RI, namun melalui kantor hukumnya yakni Rolas Budiman Sitinjak dan Partner (RBS & Partner) akan tetap melakukan gugatan yang terdaftar di Pengadilan Karawang yang bernomor register 150/Pdt.G/2023/PN.Kwg.

“jadi bapak dan ibu sekalian, jangan takut, walaupun saya nanti terpilih jadi anggota legislatif atau DPR RI, melalui kantor hukum saya, kami akan tetap berjuang untuk bapak ibu sekalian, karena DNA saya bisa di katakan, setengah sudah menjadi penegak hukum, bagi orang yang membutuhkan, baik yang berbayar atau yang gratis, jadi saya tegaskan, dalam gugatan ini, kami tidak meminta bayaran, kami menangani perkara ini secara gratis” tegas Rolas yang di sambut dengan tepuk tangan yang meriah dari masyarakat BMI 2.

Dalam acara silaturahmi yang hadiri para ketua RT BMI 2 ini, kepala Dusun Kami Jaya yang di komandoi oleh Rudi Ismanto, dihadapan warganya mengatakan banyak terima kasih kepada Rolas Sitinjak, yang telah bersedia menampung aspirasi warga BMI 2 serta bersedia membatu untuk mendesak pemerintah karawang terkait legalitas perum BMI 2 ini.

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok, namun ini adalah kepentingan kita semua yang ada di perum BMI 2 ini, dan juga untuk anak cucu kita kelak, dimana kita semua sebagai warga yang membeli rumah di perum ini, perlu kepastian akan legalitas, dengan tujuan agar semua sarana di perum bisa di perhatikan oleh pemerintah karawang, saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak DR.Rolas Budiman Sitinjak,SH.MH bersama tim yang telah bersedia dengan ikhlas membantu warga ini, dalam hal melakukan gugatan pada pemerintah karawang, dan semoga Bapak Rolas Sitinjak dalam proses pencalonan legislatif untuk DPR RI tahun 2024 ini bisa tercapai, dan semakin peduli pada masyarakat kecil” Ujar Rudi Ismanto. (B)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page