Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Ratusan Masyarakat Minta Bupati Pesisir Selatan Berhentikan Wali Nagari Sungai Nyalo.

Pessel-Zonadinamikanews.com,-Viral vidio Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek yang selingkuh dengan istri sah orang tak kunjung berhenti di Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, membuat masyarakat semakin resah bercampur marah dan muak, sehingga mengirimkan Surat Petisi Pemberhentian saudara Ulil Amri, S. Sos. I Dt. Rajo Lenggang Nan Moedo sebagai Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Bapat Camat Kecamatan Batang Kapas.

Sebelumnya masyarakat menyurati Badan Musyarawah (Bamus) Nagari Dan Pihak Kecamatan, Namun Hingga Saat Ini Tidak Ada Kejelasan Terkait Penyelesaian Persoalan yang Dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Nyalo Iv Koto Mudiak Tersebut.

Dikarenakan Tidak Ada Kejelasan, masyarakat memutuskan membawa langsung tuntutan tersebut Kepada Pemerintah Daerah Pada 29 Juli 2024 pukul 13.00 WIB, dengan Kegiatan Aksi Demonstrasi Masyarakat dan Pemuda Nagari Sungai Nyalo Untuk Meminta Agar Wali Nagari Sungai Nyalo An. ULIL AMRI, S.Sos diberhentikan Dari Jabatannya Bertempat Halaman Kantor Bupati kabupaten Pessel Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Aksi mulai ukul 12.00 Wib Masyarakat Nagari Sungai Nyalo bergerak dari batang kapas menuju Kantor Bupati Pesisir Selatan Pukul 13.15 WIB. Masyarakat Nagari Sungai Nyalo tiba di Kantor Bupati Pesisir Selatan, selanjutnya Menyampaikan Orasi di Depan Kantor Bupati Kab. Pesisir Selatan.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menemui massa aksi dan mengatakan laporan masyarakat sudah diterima dalam tahap proses oleh pihak terkait yakni BKPSDM dan Inspektorat. Terkait dari tuntutan Warga Masyarakat Nagari Sungai Nyalo terutama dalam hal Pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Nyalo, Pemerintah Kab. Pesisir Selatan akan melakukan Peninjauan terlebih dahulu, dan akan melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait guna memastikan Kondisi yang sebenarnya di lapangan.

“Untuk Pemberhentian Wali Nagari bisa Terkait dari tuntutan Warga Masyarakat Nagari Sungai Nyalo terutama dalam hal Pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Nyalo, Pemerintah Kab. Pesisir Selatan akan melakukan Peninjauan terlebih dahulu, dan akan melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait guna memastikan Kondisi yang sebenarnya dilapangan. Kami pemerintah daerah kabupaten pesisir selatan akan menindak tegas apa yang terjadi di ke nagarian sungai nyalo paling lambat dua minggu kedepan permasalahan ini akan kami selesaikan”ucap Bupati Pesisir selatan.

Selanjutnya Aksi Damai Berpindah Kelokasi Kejaksaan Negeri Painan. Indra Putra (Perwakilan Masyarakat Sungai Nyalo) dalam Mediasi di Aula Kantor Kejari Pesisir Selatan di Sambut oleh Muhammad Jafli, SH, MH (Kajari Pesisir Selatan).  menyampaikan antara lain :

Adanya dugaan korupsi yang telah ditangani oleh inspektorat pesisir Selatan sejak tahun 2020-2023 dengan nilai sekitar 300 juta. Demikian juga dengan kegiatan pada tahun 2024 dinilai antara nilai proyek dengan hasil kerja tidak sebanding.

Demikian juga dengan hasil kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sebagai wali nagari tidak sebanding dengan hasil kerja selama menjabat sebagai wali nagari mau sebagai PNS sebelum menjabat wali nagari.

Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk memeriksa Wali Nagari Sungai Nyalo mulai dari periode pertama hingga periode kedua saat ini.

Selanjutnya Muhammad Jafli, SH, MH (Kajari Pesisir Selatan) menyampaikan antara lain :

Apa yang Bapak/ibu sebagai perwakilan masyarakat minta sudah kami mulai berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inspektorat Daerah.

Kejari tidak dapat melakukan pemeriksaan dari periode pertama hingga ke dua. Karena keterbatasan personil. Sehingga pemeriksaan hanya dapat berdasarkan LHP inspektorat.

Jika ada masyarakat punya data pendukung berupa dokumen penerimaan uang harap sampaikan kepada Kejari untuk dijadikan alat bukti.(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page