Ratusan Juta Dana BUMNag Sungai Gimba Diduga di Korupsi, LSM LAMI Sumbar Minta APH Usut Tuntas
Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- BUMNag merupakan suatu lembaga perekonomian nagari yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nagari dan pemerintah nagari. Keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi sangat strategis, terutama dalam mewujudkan SDGs Desa Bidang Ekonomi, yaitu mewujudkan Nagari/Desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan.
Bumnag atau Bumdes dapat menjadi penggerak untuk memulihkan kembali ekonomi di nagari. Potensi nagari yang ada diharapkan dapat dibangkitkan, sehingga terbuka lapangan kerja dan meningkat kesejahteraan masyarakat nagari. Berdasarkan PP No.11/2021 dengan tegas dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes yang di Sumbar dikenal Bumnag adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa atau nagari, yang memanfaatkan mengelola aset dan potensi desa/nagari untuk kesejahteraan masyarakat.
UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMNag sah menjadi sebuah badan hukum, namun dari pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa pendirian BUMNag dilakukan melalui musyawarah nagari dan ditetapkan dengan peraturan nagari maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah nagari dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari, maka pada saat itulah telah lahir BUMNag sebagai badan hukum.
Ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.
Berbeda halnya yang terjadi pada Nagari, yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dana yang telah di anggarkan oleh Wali Nagari untuk pendirian dan pengelolaan BUMnag tidak jelas perealisasiannya.
Dana BUMNag berasal dari Dana desa, yang mana dana desa ini berasal dari Negara, berarti sudah jelas-jelas bahwa dana ini tidak berasal dari kantong pribadi, maka perealisasiannya serta pengelolaannya pun bukan untuk keperluan individual.
Kenapa dana BUMNag ini dijadikan ajang korupsi para pengurus BUMNag? Apakah tidak ingin melihat badan usaha milik nagari berkembang sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat nagari.
Salah satu Wali Nagari mengatakan, Dana BUMNag di Anggarkan Sebesar 100 juta, dan dikelola oleh pengurus BUMNag, yaitu Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMNag, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ungkapnya
Seperti yang terjadi di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, memiliki Dana Bumnag Rp. 200 juta lebih, tetapi di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Bumnag Nagari Tersebut.
Kami minta Aparat Penegak Hukum, tindak tegas Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman ini, agar tidak menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat. dan lakukan Audit terhadap dana Anggaran BUMNag yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
103 Nagari yang ada di Padang Pariaman, memiliki kepengurusan BUMNAg yang tidak jelas serta perealisasiannya dan pengelolaan pun hanya untuk keperluan pribadi, sedangkan Dana Bumnag ini berasal dari uang Negara bukan dari kantong pribadi.
Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, dari nagari tersebut ada sebagian yang menganggarkan dana Bumnag, akan tetapi kebanyakan dari pengurus Bumnag menyalahi aturan dalam perealisasian dana bumnag tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Bumnag yang ada nagari semuanya tidak banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya”. Ungkap Ketua LSM LAMI Sumbar Rismawati,SE.(z)