ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Peristiwa

Ratusan Juta Dana BUMNag Sungai Gimba Diduga di Korupsi, LSM LAMI Sumbar Minta APH Usut Tuntas

zonadinamikanews by zonadinamikanews
31 Mei 2024
in Peristiwa
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- BUMNag merupakan suatu lembaga perekonomian nagari yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, nagari dan pemerintah nagari. Keberadaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi sangat strategis, terutama dalam mewujudkan SDGs Desa Bidang Ekonomi, yaitu mewujudkan Nagari/Desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan.

Bumnag atau Bumdes dapat menjadi penggerak untuk memulihkan kembali ekonomi di nagari. Potensi nagari yang ada diharapkan dapat dibangkitkan, sehingga terbuka lapangan kerja dan meningkat kesejahteraan masyarakat nagari. Berdasarkan PP No.11/2021 dengan tegas dikatakan bahwa Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes yang di Sumbar dikenal Bumnag adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa atau nagari, yang memanfaatkan mengelola aset dan potensi desa/nagari untuk kesejahteraan masyarakat.

BacaJuga ...

Terkait Pemukulan Mandor di Proyek PUPR Karawang, Begini Pejelasan Warga Setempat

Terkait Pemukulan Mandor di Proyek PUPR Karawang, Begini Pejelasan Warga Setempat

3 hari ago
Ratusan Juta Dana Desa di Tuhegeo II Diduga di Korupsi

Membongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel

1 minggu ago
Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Warga BMI 2 Cikampek Ini Jadi Korban

Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Warga BMI 2 Cikampek Ini Jadi Korban

2 minggu ago

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP tentang Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat mana BUMNag sah menjadi sebuah badan hukum, namun dari pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa pendirian BUMNag dilakukan melalui musyawarah nagari dan ditetapkan dengan peraturan nagari maka dapat disimpulkan bahwa saat telah disahkannya kesepakatan dalam musyawarah nagari dan kesepakatan tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Nagari, maka pada saat itulah telah lahir BUMNag sebagai badan hukum.

Ketentuan UU tentang Desa jelas menyebutkan bahwa BUMDes/Nag adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh nagari melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan nagari yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Nagari.

Berbeda halnya yang terjadi pada Nagari, yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, dana yang telah di anggarkan oleh Wali Nagari untuk pendirian dan pengelolaan BUMnag tidak jelas perealisasiannya.

Dana BUMNag berasal dari Dana desa, yang mana dana desa ini berasal dari Negara, berarti sudah jelas-jelas bahwa dana ini tidak berasal dari kantong pribadi, maka perealisasiannya serta pengelolaannya pun bukan untuk keperluan individual.

Kenapa dana BUMNag ini dijadikan ajang korupsi para pengurus BUMNag? Apakah tidak ingin melihat badan usaha milik nagari berkembang sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat nagari.

Salah satu Wali Nagari mengatakan, Dana BUMNag di Anggarkan Sebesar 100 juta, dan dikelola oleh pengurus BUMNag, yaitu Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMNag, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ungkapnya

Seperti yang terjadi di Nagari Sungai Gimba, Kecamatan Ulakan Tapakis, memiliki Dana Bumnag Rp. 200 juta lebih, tetapi di salahgunakan peralisasiannya oleh pengurus Bumnag Nagari Tersebut.

Kami minta Aparat Penegak Hukum, tindak tegas Pidana Korupsi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman ini, agar tidak menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat. dan lakukan Audit terhadap dana Anggaran BUMNag yang ada di Padang Pariaman, agar jelas kemana saja pengelolaannya. Ungkap salah satu tokoh masyarakat nagari yang tidak mau di sebutkan namanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

103 Nagari yang ada di Padang Pariaman, memiliki kepengurusan BUMNAg yang tidak jelas serta perealisasiannya dan pengelolaan pun hanya untuk keperluan pribadi, sedangkan Dana Bumnag ini berasal dari uang Negara bukan dari kantong pribadi.

Di kabupaten Padang Pariaman ada 103 Nagari, dari nagari tersebut ada sebagian yang menganggarkan dana Bumnag, akan tetapi kebanyakan dari pengurus Bumnag menyalahi aturan dalam perealisasian dana bumnag tersebut. Jadi disini kami minta Penegakan hukum jangan tutup mata dan telinga dengan masalah yang ada, Karena Dana Bumnag yang ada nagari semuanya tidak banyak menyalahi aturan dalam perealisasian dan pengelolaannya”. Ungkap Ketua LSM LAMI Sumbar Rismawati,SE.(z)

Previous Post

Kepsek SMKN 2 Kota Solok Saat di Jabat Harmen Diduga Korupsi Dana Pendidikan

Next Post

Petugas Rutan Tarutung Gagalkan Penyelundupan Narkoba

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Terkait Pemukulan Mandor di Proyek PUPR Karawang, Begini Pejelasan Warga Setempat
Peristiwa

Terkait Pemukulan Mandor di Proyek PUPR Karawang, Begini Pejelasan Warga Setempat

8 Juli 2025
Ratusan Juta Dana Desa di Tuhegeo II Diduga di Korupsi
Peristiwa

Membongkar Dugaan Korupsi Oknum Kades Aek Libung Sayurmatinggi Tapsel

3 Juli 2025
Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Warga BMI 2 Cikampek Ini Jadi Korban
Peristiwa

Pelaku Hipnotis Berkeliaran, Warga BMI 2 Cikampek Ini Jadi Korban

24 Juni 2025
Rumor Beredar Lakalantas Truk Muatan Kabel Telkom, Gunakan Surat Jalan Ijin Muat Kayu
Peristiwa

Rumor Beredar Lakalantas Truk Muatan Kabel Telkom, Gunakan Surat Jalan Ijin Muat Kayu

17 Juni 2025
Oknum Guru SDN 06 Bamban Nagari 4 Koto Palembayan Lakukan Kekerasan Pada Siswa?
Peristiwa

Oknum Guru SDN 06 Bamban Nagari 4 Koto Palembayan Lakukan Kekerasan Pada Siswa?

22 Mei 2025
PLN ULP Pariaman Tak Manusiawi, Cabut KWh Meter Tanpa Pemberitahuan
Peristiwa

PLN ULP Pariaman Tak Manusiawi, Cabut KWh Meter Tanpa Pemberitahuan

16 Mei 2025
Next Post
Petugas Rutan Tarutung Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Petugas Rutan Tarutung Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen Wakili Toba Lomba PKK Kategori Aku Hatinya PKK

Desa Lumban Dolok, Kecamatan Silaen Wakili Toba Lomba PKK Kategori Aku Hatinya PKK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

AMPI Karawang Sikapi Dugaan Korupsi di SMKN 3 dan SMKN Pertanian Karawang

10 Juli 2025
Alokasi Dana Nagari Sungai Buluah Batang Anai Diduga Rawan Korupsi

Menguap Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Saragi Barat Tapteng

10 Juli 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!