ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

PT. Artha Bumi Mining Sayangkan Sikap Dirjen Minerba yang Terkesan Lindungi PT. Bintang Delapan Wahana

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Mei 2024
in Hukum & Kriminal
A A
0
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Zonadinamikanews.com. Penetapan Tersangka kasus pemalsuan dokumen perizinan tambang dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Dalam surat tersebut Faisal M Idris ditetapkan sebagai tersangka dan diberitahukan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dalam laporan polisi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

BacaJuga ...

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

2 hari ago
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

2 hari ago
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

4 hari ago

Mengetahui sudah ada perkembangan dari kasus ini, PT Artha Bumi Mining mengirimkan Surat kepada Dirjen Minerba perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka tanggal 14 Mei 2024.

Adapun isi Surat tersebut adalah menyayangkan sikap yang diambil oleh Dirjen Minerba yang menerbitkan Surat No. T-259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT. Artha Bumi Mining tanggal 13 Februari 2024, yang seolah-olah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 360 K/TF/2023 padahal terhadap objek sengketa sudah tidak ada bahkan sebelum putusan tingkat pertama diputus. Selain itu juga Seolah-olah dalam rangka pelaksanaan Putusan Peninjauan kembali kedua 6 PK/TUN/2023 yang mana objek sengketa juga tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018.

Kuasa hukum dari PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati saat dihubungi via ponsel oleh awak media pada Senin (20-05-2024) mengatakan sesungguhnya PT. Artha Bumi Mining jauh sebelum diterbitkannya Surat Dirjen Minerba yang mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari MODI-MOMI ESDM, PT. Artha Bumi Mining telah mengingatkan Dirjen Minerba melalui surat pemberitahuan perkembangan LP tanggal 6 Februari 2024. Dimana ada pokoknya memberitahukan PT. Artha Bumi Mining telah membuat laporan Polisi di Polda Sulteng No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 13 Juli 2023 dan terhadap LP tersebut telah masuk dalam tahap Penyidikan pada 17 Januari 2024 dan telah dilakukan penyitaan di Dirjen Minerba berdasarkan SP2HP tanggal 6 Februari 2024.

“Maksud dari surat kami tersebut guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap, terutama dalam hal ini tidak menerbitkan IUP-IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP milik PT. Artha Bumi Mining berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022,” ujar Happy

Lebih lanjut Happy mengatakan, Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di Wilayah IUP PT. Artha Bumi Mining sebagaimana permohonan PT Artha Bumi Mining. Melainkan mengeluarkan IUP PT. Artha Bumi Mining dari basis sistem MODI-MOMI ESDM yang seolah-olah melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut.

Padahal selain telah dilaksanakan penyitaan di Dirjen Minerba, pada saat surat tersebut diterbitkan 13 Februari 2024, terdapat sengketa di Mahkamah Agung yang diajukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, dengan kata lain PT. Artha Bumi Mining masih memenangkan sengketa tumpang tindih yang berlangsung sejak 10 Tahun.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan dan memberi kesan jika Dirjen Minerba melindungi PT. Bintang Delapan Wahana,” ujarnya.

Lebih lanjut Happy mengatakan sangat terlihat jelas terdapat perlakuan yang berbeda Dirjen Minerba segera melaksanakan terhadap 1 (SATU) Putusan yang memenangkan PT. Bintangdelapan Wahana yakni Putusan Mahkamah Agung No. 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 dan disampaikan kepada para pihak september 2023.

Selanjutnya Putusan Kasasi MA RI No. 360 K/TUN/TF/2023 maupun Putusan Peninjauan Kembali Kedua MA RI No. 6 PK/TUN/2023 tidak memerintahkan untuk mencabut IUP OP PT Artha Bumi Mining dari MODI dan MOMI ESDM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 297.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan, dan hanya menyatakan tidak terdapat perbuatan melanggar hukum karena terhadap permohonan telah diakomodir oleh Kementerian ESDM sebelum Putusan 154/G/TF/2022/PTUN.JKT, maka sesuai dengan adagium poin’d’interest poin’ d’action, terhadap gugatan PT Artha Bumi Mining dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hal ini jelas memperlihatkan adanya perlakuan berbeda dan terkesan melindungi PT. Bintangdelapan Wahana dan membenarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana? Bahkan dapat diasumsikan Dirjen Minerba memberikan dukungan terhadap hasil Tindakan Pidana yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana,” ucap Happy. (Megy)

Previous Post

Sudah Habiskan 30 Miliiar, Pembangunan Masjid Terapung Kota Pariaman Mangkrak

Next Post

Dhony Irawan H.W: RUU Terkait Pengebirian Pers, DPR RI Tak Ingin Borok Nya Terungkap

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

7 Mei 2025
Success Fee Advokat  Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?
Hukum & Kriminal

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

7 Mei 2025
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi
Hukum & Kriminal

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

5 Mei 2025
Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan
Hukum & Kriminal

Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan

2 Mei 2025
Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan
Hukum & Kriminal

Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan

2 Mei 2025
Perempuan Ini Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Satpol-PP Kabupaten Agam.
Hukum & Kriminal

Perempuan Ini Diduga Jadi Korban Intimidasi Oknum Satpol-PP Kabupaten Agam.

27 April 2025
Next Post
Dhony Irawan H.W: RUU Terkait Pengebirian Pers, DPR RI Tak Ingin Borok Nya Terungkap

Dhony Irawan H.W: RUU Terkait Pengebirian Pers, DPR RI Tak Ingin Borok Nya Terungkap

Kepsek SDN 43 Dadok Tunggul Hitam di Tuding Ancam Tahan SKHU & Ijazah Siswa yang Tak Bayar Uang Perpisahan

Kepsek SDN 43 Dadok Tunggul Hitam di Tuding Ancam Tahan SKHU & Ijazah Siswa yang Tak Bayar Uang Perpisahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Terkait Dugaan Pungli, Siswa di SMPN 01 IV Koto Aur Malintang Ngaku Dapat Intimidasi

7 Mei 2025

Dugaan Pungli dan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMKN 3 Pariaman

7 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!