Proyek Jalan Tol Padang-Sicincin Padang Pariaman Makan Korban, Surat PT HKI Cacat Hukum?
PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Pembangunan proyek jalan tol Padang-Sicincin di Nagari Sicincin dan Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman diduga menghasilkan limbah dan membuat usaha Bubidaya Ikan aliran air deras masyarakat merugi.
Dampak itu sudah terjadi hingga berbulan-bulan, namun oleh pihak pemerintah dan kontraktor tidak memberikan perhatian serius, dampak dari dari pembangunan tersebut.
Pasalnya, sebagian masyarakat pemilik kolam ikan di korong dari Nagari Sicincin dan Nagari Kapalo Hilalang Kecamatan 2×11 Enam Lingkung mengeluhkan banyaknya ikan yang mati lantaran air yang bercampur limbah, karena selama ini mengaliri tambak keruh, dan mengakibatkan terancam gagal panen.
Menurut pemilik salah satu Pembudidaya Ikan aliran air deras ini mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah dan terancam gulung tikar dampak kualitas air di irigasi yang diduga bercampur limbah dari proyek tersebut.
Kolam-kolam ikannya sangat keruh karena membawa material-material pembangunan jalan tol STA 33-500 sid STA 35-000 Padang Sicincin sangat-sangat berpengaruh sekali.
Salah satu pemilik kolam ikan lainnya mengaku sangat menyayangkan kondisi yang terjadi, Ia juga sudah melaporkan kondisi tersebut kepada pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (Persero) atau PT HKI sebagai penanggung jawab.
Namun hingga kini pihak tol atau PT HKI belum memberikan tanggapan atau mencarikan solusi terkait masalah dampak proyek pengerjaan pembangunan jalan tol yang sangat merugikan masyarakat tersebut.
“Perikanan ini sudah gagal panen Pak jadi enggak bisa apa-apa lagi, ini sudah menyangkut kelangsungan hidup, kami masalah ekonomi untuk ke depannya mungkin kami enggak tahu lagi untuk berbuat apa jadi total kerugian kami mencapai ratusan juta,” Ungkapnya
Dia menjelaskan penyebabnya itu tadi timbunan tol yang mengalir ke irigasi ke para pengusaha kolam jadi tanah yang dibawa irigasi tadi mengalir ke kolam.
Dari pihak HKI memang ada memberikan surat pertanggung jawaban, juga terlihat cacat hukum karena tidak bubuhi ditanda tangan oleh pihak PT.HKI, hanya surat kosong tanpa persetujuan. (Z)