Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Polresta Padang Amankan Empat Unit Alat Berat Terkait Tambang Galian Ilegal.

Padang-Zonadinamikanews.com,- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan empat unit alat berat yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, kota Padang.

“Alat berat ini diamankan dari kegiatan penertiban serta penengakkan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polresta Padang terhadap aktivitas tambang ilegal,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.

Empat Unit alat berat yang diamankan tersebut dua di antaranya merupakan jenis ekskavator, sedangkan dua lainnya jenis breaker.

Saat ini empat unit alat berat tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang yang berada di Jalan M Yamin, persisnya di hadapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.

Keberadaan alat berat dengan warna kuning berukuran besar tersebut menarik perhatian warga maupun pengendara yang melintas di jalan tersebut, sedangkan di sekelilingnya tampak dipasang garis polisi.

Diamankannya empat unit alat berat itu berawal ketika Polresta bersama jajarannya melakukan penertiban serta penegakkan hukum terhadap tambang illegal di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji pada 3 Desember.

Pada kegiatan itu tim mendapati adanya aktivitas tambang galian c yang diduga ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen serta surat izin yang diperlukan sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-undang.

“Karena tidak memiliki surat atau dokumen perizinan maka kami duga aktivitas tambang di lokasi tersebut ilegal, sehingga alat berat yang beroperasi kami amankan,” jelas mantan Kapolsek Bukittinggi itu.

Dedy menjelaskan proses hukum terhadap kasus itu masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Padang.

Pada tempat terpisah, Kepala Unit Tipidter Iptu Aviv Mulya Pratama mengatakan pihaknya telah memeriksa sedikitnya delapan saksi terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari empat operator alat berat hingga pihak pengelola di lokasi.

“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan, rencananya minggu depan kami akan gelar untuk menentukan status perkara ini, sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.

Empat unit alat berat dari lokasi tambang galian C gunung sarik, kota padang, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka namun polisi telah periksa empat orang sebagai saksi.

Para pelaku tambang melakukan aktivitas melakukan tanpa izin. Izin tambang dimiliki oleh PT Parambahan, dan para pelaku melakukan aktifitasnya tanpa izin perusahaan tersebut.

Aktivitas ini melanggar pasal 35 ayat 3 huruf c dan g serta pasal 104 atau pasal 105 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page