Polres Padang Pariaman Tangkap Penyimpangan BBM Bersubsidi Untuk Proyek Tol, Diduga ada Backingan
Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat melakukan aksi tangkap tangan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan tangki mobil yang sudah diisikan ke dirigen, bertempat di Korong Tanjuang Basuang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 23.30Wib.
Dilakukan kegiatan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan minyak bersubsidi didalam Pengerjaan akses tol yang Diselewengkan yang mana seharusnya menggunakan minyak solar industri.
Undang-undang yang dilanggar UU RI Nomor 11 Pasal 40 angka 9 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling 60 milyar rupiah.
Kegiatan penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman, ini berawal dari informasi yang zempat Viral di Sosmed tentang penyalahgunaan Minyak Solar Bersubsidi.
Kemudian Tim melakukan pengintaian, sehingga berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial O, pada saat diamankan pelaku O sedang membongkar muat minyak bersubsidi berupa Solar sebanyak 20 jirgen Minyak bersubsidi yang mana yang berisi minyak solar tinggal 12 jerigen dan yg 8 jerigen lagi sudah di bongkar di pengerjaan jalan TOL.
Pelaku O mengakui perbuatannya telah menyelewengkan penggunaan minyak solar bersubsidi tersebut, pelaku O membongkar muat minyak bersubsidi ke pengerjaan Akses TOL yang mana seharusnya digunakan harus minyak Industri
Kemudian pelaku O dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Pariaman Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak tegas, agar tidak terjadi kembali hal yang serupa. Tidak hanya pelaku saja di tangkap tetapi sampai backing an yang membuat pelaku kebal hukum, harus di tangkap dan tindak tegas.(z)