Penyerobotan Kavling RRI Blok G Depok Berlanjut Ke Polresta Metro
DEPOK-Zonadinamikanews.com. Kavling karyawan RRI Departemen Penerangan, dibebaskan oleh negara ke karyawan mulai tahun 2002.
“Karyawan bayar ke negara, dibebaskan oleh negara menjadi sertifikat masing-masing hak milik pegawai, termasuk rumah-rumah yang sudah dibangun disini. Ada kavling kami di Blok G , belum berpenghuni, karena melihat lahan itu kosong , mereka warga yang dari pasar kambing ,yang menduduki lahan Universitas Islam Internasional Indonesia datang ke kavling G, menggarap tanah kami tanpa ijin ,”ungkap mantan Sekjen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2019 Maruli Matondang, kepada media di lokasi RRI Cisalak Depok , Selasa (28/5/24).
“Herannya, dipindah dari lahan UIII, mereka cari tempat lagi ,dan gelap mata , terang-terangan menyerobot kavling milik pegawai RRI. Mereka sudah membangun rumah, mulai dari bantaran kali Ciliwung, yang notabene belum mendapatkan IMB dari Pemerintah Kota Depok,”ujarnya.
“Pemilik kavling ini, terdiri dari pegawai RRI, TVRI dan Penerangan awalnya orang -orang ada yang sudah membangun ada yang belum membangun, namun sudah mengurus sertifikat,sudah hak milik dan sah dari negara, sertifikat diterbitkan BPN Depok.
“Pernah orang-orang ini, penyerobot lahan kavling G , mengajukan PTUN kan di pengadilan Depok, dan putusannya telah disyahkan MA, sudah inkrah.Tapi merdeka -mereka ini grup Amir CS, coba-coba masuk lagi, kata mereka,tanah itu garapan mereka, yang mereka beli dari seseorang.Setiap kali kami hendak mau bangun, diganggu sampai sudah 3X adu fisik,”tutur Matondang.
“Massifnya mereka menyerobot kesini,setelah mereka digusur dari lahan UIII ,pindah mau masuk kesini tapi kami usir, padahal di lahan UIII mereka telah terima uang kerohiman.
Terakhir 23 Maret 2024, kami pegawai RRI gotong royong membersihkan lahan kavling G , tiba-tiba mereka datang membawa massa.Dengan bukti yang kami miliki,kami melaporkan mereka ke Polres Metro Depok , Kodim ,dan Pemerintah Kota Depok.
Atas laporan kami ke Polresta Metro Depok, sebagian dari kami pemilik kavling sudah dipanggil,”jelas Matondang.
Harapan kami, mereka jangan menggarap hak milik orang lain,jangan mengambil yang bukan haknya,”harapnya.
Polres Metro Depok Bidang Harda saat ditemui media mengatakan,”Benar kasus ini telah ditangani dengan panggilan undangan klarifikasi No.B 3736/IV/Res.1.2/2024/Reskrim dan sekarang lagi tahap proses pemeriksaan legalitas kepemilikan kavling.Sudah tiga orang yang disangkakan kami mintai keterangan.Minggu depan kami akan ke lokasi RRI Depok Kavling G , untuk meningkatkan kelanjutan pengembangan penyelidikan,”jelasnya.
(ish)