SIANTAR-Zonadinamikanews.com. Ketua DPD LSM GPRI Sumut menegaskan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2017 Bab 5 huruf B secara tegas mengamanatkan minimal 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian Buku Teks Pelajaran (BTP) dan Buku Non Teks Pelajaran (BNTP).
Faktanya, di SMAN 2 Siantar, Provinsi Sumatera Utara, indikasi kuat adanya permainan aneh alis “kotor” dalam pengadaan buku melebihin Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, maka perlu dilakukan pengusutan oleh apparat penegak hukum, tentang keakuratan besaran dana yang keluarkan pihak sekolah, dengan fisik buku tersebut.
Pasalnya, pada tahun 2023, SMAN 2 Siantar mendapatkan dana BOS Rp. 1.634.000.000. dan tercatat anggaran dana BOS untuk belanja buku Rp 903.570.100, artinya besaran anggaran tersebut mencapai 60%, tegas Jhon Girsang.
“Tindakan oknum kepsek SMAN 2 Siantar sudah melewati jukni yang di keluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2017 Bab 5 huruf B secara tegas mengamanatkan minimal 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian Buku Teks Pelajaran (BTP) dan Buku Non Teks Pelajaran (BNTP). Namun pihak selalu mengeluarkan 60%,, ini jelas-jelas sudah menyalahi”.
Jhon Girsang berharap, baik untuk inspektorat dan penegak hukum lainya, agar segerah melakukan penyelidikan, agar pihak sekolah tidak menjual atas nama keperluan pendidika, namun endingnya untuk kepentingan pribadi, karena diduga keras oknum kepsek disinyalir kerja sama dengan vendor buku demi mencari komisi yang melimpah. (CIJES)