KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Tercatat dalam papan proyek yang terpasang di basecamp proyek “Belanja modal bangunan gedung tempat kerja lainya-bangunan RAMP, sumber dana BLUD Rumah Sakit Paru Kabupaten Karawang,Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp.3.168.237.480 tahun 2022.
Tertulis juga kontrak pelaksanaan 120 hari kalender,sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 21 Desember 2022.sebagai pelaksana CV.Jagat Bumi, dengan nomor kontrak 445/140/PKS-RSPK/VIII/2022.
Terkait proyek tersebut, salah seorang staf di Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) RSPK kepada wartawan mengakui,bahwa pelaksanaan proyek tersebut sudah melewati batas,cuma kami tidak bisa berbuat apa-apa, kami hanya sebatas memantau saja, yang berkompeten atas keterlambatan tersebut adanya di bagian umum RSPK, atau baiknya bapak konfirmasi ke bagian Humas saja.ujar staf IPSRS tersebut.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan diduga ada Kesalahan pelaksana pekerjaan,sebagai Peristiwa Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang diduga akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan.
Lazimnya, PPK melaksanakan Perpres nomor 16 tahun 2018 denda keterlambatan sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2).
Apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai 1 0/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4) dan (5).
Namun dalam proyek yang berada di RS Paru Karawang ini, terlihat jelas ada kejanggalan yang berpotensi adanya dugaan kongkalikong antara oknum RS Paru Karawang dengan oknum rekanan.
Pasalnya, Kontraktor diduga tidak mampu menyelesaikan perpanjangan waktu kerja, sehingga hingga mencapai 85 hari melewati kontrak kerja per 17 Maret 2023 proses pekerjaan belum juga selesai.
Menurut pengakuan dua orang pekerja di basecamp CV. Jagat Bumi kepada media ini, bahwa mereka mengaku pekerja dari CV.Jagat Bumi untuk menyelesaikan pekerjaan.
“Ya kami dari CV Jagat Bumi dan tinggal berdua yang kerja” jawabnya pada wartawan 17 Maret 2023.
Saat ditanya kondisi pekerjaan yang berada di depan gedung, tukang tersebut mengaku masih pekerjaan dari CV.Jagat Bumi, namun pekerjanya orang Jawa.
“Klo yang depan itu pekerjaan orang Jawa, itu bongkaran, baru di bongkar kemarin tanggal 16 Maret, sekarang sepertinya mereka lagi tidak kerja” ujar tukang tersebut.
Memperhatikan fakta-fakta dilapangan dan juga pengakuan pekerja,patut diduga, pihak rekanan tetap melakukan pekerjaan dengan surat kontrak kerja yang diduga sudah kadaluarsa.
Hal itu bisa berjalan mulus, patut diduga atas kerja sama oknum RS Paru Karawang.
Humas RSKP Karawang, Febry Rahadian hingga berita ini publish belum berhasil di mintain klarifikasi, menurut staf resepsionis Febry sedang rapat.(Budi)