Warga Resah Akan Keberadaan Tambang Ilegal di Nagari Pasie Laweh Korong Sakayan.
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Tambang galian C (sirtukil) di lingkungan masyarakat Korong Sikayan, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung beraktivitas tanpa mengikuti aturan dan mengabaikan keluhan serta tidak pedulikan masyarakat yang merasa keberatan adanya aktivitas tambang tersebut karena di nilai dapat merusak lingkungan.
Hal itu di dapat dari informasi di lapangan dari masyarakat, ada lokasi milik Perusahaan yang kata nya milik PT Bumi Energi Nusantara, lokasi PT Bumi Energi Nusantara yang baru di Nagari Pasie Laweh, Korong Sakayan, Kecamatan Lubuk Alung katanya tidak ada rekomendasi dari warga dan wali nagari, kenapa tetap beroperasi ?”.
Wali Nagari setempat mengatakan bahwa sudah tiga kali dikirimkan surat teguran, tetapi tidak di indahkan, maka dari itu tidak ada rekomendasi dan izin dari warga setempat.
Keberatan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, bukan tanpa alasan, dan meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan penertiban tambang ilegal galian C (pasir batu dan kerikil/ sirtukil) yang berada di Kabupaten Padang Pariaman, sebab, hal tersebut dapat merusak lingkungan dan mengancam pemukiman warga seperti yang sudah ada beberapa waktu lalu beberapa unit rumah yang berada di pinggiran sungai yang hilang rumah nya karna terkikis longsor air yang besar.
Pelaku pemilik tambang galian c ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Kita minta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Tambang (IUP) untuk itu, perlu langkah pemetaan secepatnya agar penertiban bisa dilaksanakan.
Warga mengatakan, banyaknya tambang galian C yang terus beroperasi akan mengancam pemukiman warga, hal tersebut dikarenakan lokasi penambang dekat dengan lingkungan tempat masyarakat tinggal, lebih lanjut dijelaskannya, adapun tambang yang memiliki izin tetapi tidak menambang sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan juga perlu ditindak agar tidak merusak lingkungan.
Menurutnya, dampak maraknya tambang di daerah Padang Pariaman juga mengancam rusaknya infrastuktur jalan dan jembatan. Untuk melakukan penertiban tambang bahan galian C harus ada sikap tegas dari pemerintah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus terjalin dengan baik.(z)