Oknum RSUD Kota Pariaman Diduga Tipu Sejumlah PPPK
PARIAMAN, Zonadinamikenews.com,-
Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.
Ada sekitar 20 orang guru Honorer melakukan pengurusan Pemberkasan PPPK, yaitu salah satu meminta Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani, Pada Rumah Sakit Umum Daerah.
Akan tetapi bukan surat serta pelayanan dan pengecekan kesehatan jamani yang diberikan, tetapi penipuan. Seluruh guru yang sudah mengambil antrian disuruh melakukan pembayaran pada kasir rumah sakit, setalah melakukan pembayaran guru tersebut disuruh kembali keesokan harinya, karena guru tersebut tidak jadi melakukan tes kesehatan maka diminta kembali uang yang telah disetorkan, tetapi pihak rumah sakit tidak mau mengembalikan uang tersebut.
“Saya sudah melakukan penyetoran pembayaran uang tes Kesehatan jasmani dan rohani, sebesar Rp 350 Ribu, setelah itu saya disuruh kembali besok untuk melakukan pengecekan kesehatan tersebut”. Ungkap Salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.
“Ternyata pada sorenya kami semua guru honorer diberi informasi terbaru bahwa untuk tes kesehatan tidak boleh dilakukan di luar RSUD Padang Pariaman, maka dari itu karena saya sudah terlanjur menyetor uang tes Kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Kota Pariaman, saya minta untuk dikembalikan, tetapi pihak kasir tidak mau memberikan dengan alasan uang sudah disetorkan ke Bank BPD”. Tutupnya
Petugas kasir saat konfirmasi di rumah sakit yang bernama Des, mengatakan, ” uang tidak dapat dikembalikan lagi, karena sudah disetor ke Bank BPD”. Ucapnya
Setalah itu ditanyai apakah ada aturan Dari Kementrian Kesehatan mengenai ini semua?, “Ia menjawab ini tidak ada aturan Kementrian Kesehatannya”. Tutupnya.
Kenapa uang guru honorer tersebut tidak dikembalikan saja?, Sedang memang sudah jelas tidak ada pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, tetapi uang tetap tidak bisa kembali. Ada saja cara para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
“Kami berharap uang kami dapat dikembalikan oleh pihak rumah sakit”. Ungkap Guru Honor lainnya.
Sementara direktur RSUD saat konfirmasi via pesan singkat,belum memberikan jawaban. (Z)