ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Oknum RSUD Kota Pariaman Diduga Tipu Sejumlah PPPK

zonadinamikanews by zonadinamikanews
27 April 2023
in Bidik
A A
0
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, Zonadinamikenews.com,-
Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong.

Ada sekitar 20 orang guru Honorer melakukan pengurusan Pemberkasan PPPK, yaitu salah satu meminta Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani, Pada Rumah Sakit Umum Daerah.

BacaJuga ...

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

16 jam ago
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

16 jam ago

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

1 hari ago

Akan tetapi bukan surat serta pelayanan dan pengecekan kesehatan jamani yang diberikan, tetapi penipuan. Seluruh guru yang sudah mengambil antrian disuruh melakukan pembayaran pada kasir rumah sakit, setalah melakukan pembayaran guru tersebut disuruh kembali keesokan harinya, karena guru tersebut tidak jadi melakukan tes kesehatan maka diminta kembali uang yang telah disetorkan, tetapi pihak rumah sakit tidak mau mengembalikan uang tersebut.

“Saya sudah melakukan penyetoran pembayaran uang tes Kesehatan jasmani dan rohani, sebesar Rp 350 Ribu, setelah itu saya disuruh kembali besok untuk melakukan pengecekan kesehatan tersebut”. Ungkap Salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.

“Ternyata pada sorenya kami semua guru honorer diberi informasi terbaru bahwa untuk tes kesehatan tidak boleh dilakukan di luar RSUD Padang Pariaman, maka dari itu karena saya sudah terlanjur menyetor uang tes Kesehatan jasmani dan rohani di RSUD Kota Pariaman, saya minta untuk dikembalikan, tetapi pihak kasir tidak mau memberikan dengan alasan uang sudah disetorkan ke Bank BPD”. Tutupnya

Petugas kasir saat konfirmasi di rumah sakit yang bernama Des, mengatakan, ” uang tidak dapat dikembalikan lagi, karena sudah disetor ke Bank BPD”. Ucapnya

Setalah itu ditanyai apakah ada aturan Dari Kementrian Kesehatan mengenai ini semua?, “Ia menjawab ini tidak ada aturan Kementrian Kesehatannya”. Tutupnya.

Kenapa uang guru honorer tersebut tidak dikembalikan saja?, Sedang memang sudah jelas tidak ada pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, tetapi uang tetap tidak bisa kembali. Ada saja cara para oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

“Kami berharap uang kami dapat dikembalikan oleh pihak rumah sakit”. Ungkap Guru Honor lainnya.

Sementara direktur RSUD saat konfirmasi via pesan singkat,belum memberikan jawaban. (Z)

Previous Post

Damkar TPL Respon Cepat Kebakaran Rumah Warga di kelurahan Pantane III, Kecamatan Porsea

Next Post

Polsek Padang Barat Tertibkan Juru Parkir Liar Yang Langgar Aturan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?
Bidik

Ada Bangunan di Pulo Gadung Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung?

30 April 2026
Bidik

Aroma Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 4 Padangsidimpuan

30 April 2026
GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Bidik

Kepsek SD N 173118 Peanajagar Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Dana BOS

27 April 2026
Next Post
Polsek Padang Barat Tertibkan Juru Parkir Liar Yang Langgar Aturan

Polsek Padang Barat Tertibkan Juru Parkir Liar Yang Langgar Aturan

Ini Tampang Penembak Perempuan di Aur Malintang

Ini Tampang Penembak Perempuan di Aur Malintang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aktivis Bung Gary Siagian Soroti Ketimpangan Hubungan Industrial dan Lemahnya Jaminan Sosial

Aktivis Bung Gary Siagian Soroti Ketimpangan Hubungan Industrial dan Lemahnya Jaminan Sosial

1 Mei 2026

Indikasi Kegiatan “Fiktif” Dalam Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

30 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!