Oknum Pendidik di SMAN 11 Padang Diduga Keras Gencarkan Pungli dan Korupsi Dana BOS, Kepsek Bungkam.
SUMBAR-Zonadinamikanews.com. Kemarahan anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah marah pada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, karena diduga tidak bekerja secara tegas, sehingga dugaan korupsi di dunia pendidikan, baik di oknum kepala dinas dan juga oknum sejumlah kepala sekolah rawan korupsi.
Maka anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah, mendesak pimpinannya agar memberikan rekomendasi kepada KPK, periksa APBN yang ada di Kemendikbud karena ini banyak persoalan: PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), banyak hancur ini,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta. Dan pemeriksa para kepala sekolah dalam penggunaan dana BOS.
Setelah viral atas kemarahan wakil rakyat tersebut, membuat sejumlah pihak meminta masyarakat mengawal penyerapan dana BOS yang kerap menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Saat wartawan media menemui Anita Jacoba Gah di ruang kerjanya Komisi X DPR Fraksi Demokrat menyampaikan bahwa dugaan korupsi dana BOS dan pungli di sejumlah SMA di Provinsi Sumatera Barat, dengan tegas Anita Jacoba Gah mengatakan, jangan ragu untuk memberikan, saya juga sangat miris melihat perilaku sejumlah oknum kepala sekolah di daerah,kami dari komisi X akan mengejar mereka yang pelaku korupsi dana pendidikan dan memberikan rekomendasi ke KPK untuk mengusutnya.dan laporkan ke saya SMA mana yang terindikasi korupsi dana BOS, biar saya teruskan kepada penegak hukum, pesanya kepada zonadinamikanews,com, 12/6 di Jakarta.
Terbaru, salah seorang menegakan bahwa dugaan korupsi dana BOS tahun ajaran 2023 mengarah pada SMAN 11 Padang, yang beralamat di Jl. Raya Padang – Painan No.KM.20, Tlk. Kabung Utara, Kec. Bungus Tlk. Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Parahnya lagi, selain dugaan korupsi, pihak sekolah juga diduga keras menjadikan orang tua murid jadi ATM berjalan, dengan melibatkan oknum-oknum komite.
Pasalnya, dugaan pungli di SMAN 11 Padang, yang di gencarkan oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, dan uang pembangunan sebesar Rp.180.000/bulan uang pembangunan, 350.000/bulan uang komite, yang wajib di bayarkan oleh orang tua murid setiap bulan.
Selain pungutan liar yang di anggap sebagai uang halal oleh oknum pendidik, yang diduga keras untuk memperkaya diri dan keliuarga, muncul juga dugaan korupsi Dana BOS SMAN 11 PADANG Kota Padang tahun 2023, dengan medus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan.
Diketahui, SMAN 11 Kota Padang menerima dana BOS Tahap Satu Rp 749.946.590 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 576.000, pengembangan perpustakaan Rp 8.161.240, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 33.650.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 230.520.356, administrasi kegiatan sekolah Rp 173.169.900, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.829.000, langganan daya dan jasa Rp 68.507.901, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.077.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 45.096.000, pembayaran honor Rp 112.250.000. Total Dana Rp 730.837.397.
Tahap Dua Rp 750.000.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.825.000, pengembangan perpustakaan Rp 103.108.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 51.392.150, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 112.129.400, administrasi kegiatan sekolah Rp 171.832.580, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 60.050.000, langganan daya dan jasa Rp 66.254.228, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.009.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 10.339.650, pembayaran honor Rp 153.220.000. Total Dana Rp 769.160.008
Dugaan mark up anggaran terjadi pada Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 230.520.356 Tahap II Rp. 112.129.400, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 173.169.900 + tahap II Rp.171.832.580, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 30.077.000 Tahap II Rp. 19.009.000, Pengembangan Perpustakaan Tahap II Rp.Rp 103.108.000.
Media ini yang berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada oknum kepala sekolah SMAN 11 Padang, seakan tidak kuasa membantah atas dugaan tersebut, sehingga tidak memberikan jawaban, saat di hubungin melalui pesan WhatsApp. (Z)