TAPANULI UTARA-Zonadinamikanews.com,- Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu yang dibangun oleh PT Sumatera Pembangkit Mandiri di Kabupaten Tapanuli Utara kini terperosok dalam kontroversi besar.
Selain tidak memiliki izin pembangunan, PT Pembangkit Sumatera Mandiri juga diketahui belum memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk material yang digunakan dalam proses pembangunan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, pihak pejabat pelaksana pengadaan IPP PLTA Sumatera telah memberikan surat penolakan kepada PT Pembangkit Sumatera Mandiri. Surat tersebut ditandatangani oleh Nico Samuel Saroinsong, yang menegaskan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Aliran Dana 1 Juta USD ke Oknum Pejabat Sumbar
Selain diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi, seperti Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk material yang digunakan dalam pembangunan proyek ini, kini muncul dugaan aliran dana yang melibatkan seorang mantan pejabat di Sumatera Barat berinisial MD.
MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, diduga menerima uang sebesar 1 juta USD untuk mengurus izin yang terkait dengan pembangunan PLTA tersebut. Namun, hingga saat ini, izin yang dijanjikan belum juga terealisasi.
PT Pembangkit Sumatera Mandiri (PT PSM), sebagai pengembang proyek, kini meminta MD untuk segera mengembalikan dana yang telah diterimanya, mengingat izin yang menjadi dasar pembangunan proyek tersebut tak kunjung didapatkan. Dugaan aliran dana ini semakin memperburuk citra proyek, yang kini dikepung oleh isu-isu dugaan praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
Masalah ini menambah daftar panjang sengkarut perizinan pembangunan PLTA Pahae Julu. Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menanggapi masalah ini. Dalam rangka menegakkan hukum dan memastikan proyek berjalan sesuai regulasi, beberapa pihak menuntut agar bangunan yang telah dibangun tanpa izin segera diruntuhkan.
Polda Sumut Jangan “Sok Imut”
Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Sumut dan instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu dalam menyelesaikan kasus ini.
Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebagai respons terhadap hal ini, Polda Sumatera Utara telah mengeluarkan dua surat panggilan untuk penyelidikan lebih lanjut. Surat pertama, bernomor B/5727/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus, ditujukan kepada ZI Fenggao, sebagai pemilik proyek, sementara surat kedua B/5725/XI/RES.1.24./2024/Ditreskrimsus ditujukan kepada Chen Wieze, sebagai manajer operasional proyek.
Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait pemanggilan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus ini. Banyak pihak berharap agar Polda Sumut dan instansi terkait dapat bertindak secara profesional.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via Whatsapp dengan Penyidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor 08136136120*, terkait perkembangan penyidik Pembangunan PLTA Pahae Julu, hingga saat ini tidak ada jawaban dan terkesan bungkam.
Masyarakat mengingatkan bahwa transparansi dalam proses hukum adalah kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. (tim)