Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Oknum Kepsek SDN 08 2x11 Kayu Tanam Diduga Legalkan Pungli

PADANG PARIAMAN- Zonadinamikanews.com,- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Akan tetapi saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB).

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 08 2×11 Kayu Tanam yang melakukan pemungutan uang syarat pengambilan ijazah Rp.150.000 per siswa, dan uang kenangan-kenangan.

Informasi ini didapat saat dilakukan temuan di lapangan, bahwa ada beberapa wali murid yang mengeluh dengan pungutan uang ijazah dan uang kenangan yang memiliki nominal yang cukup besar.

Para orang tua Murid Kelas VI Sekolah Dasar (SD) 08 2×11 Kayu Tanam mengeluh karena dibebani uang pungutan 150 Ribu Rupiah, untuk pengambilan ijazah atau tanda tamat belajar setiap murid kelas VI yang telah lulus tahun ajaran 2022-2023.

“Saya hendak mengambil Ijazah anak dari guru yang membidangi, tetapi pihak sekolah meminta uang 150 Ribu rupiah, kepada saya yang mengambil Ijazah”. Ungkap salah seorang Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Sudah jelas-jelas didalam undang-undang serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan dasar bahwa jelas dilarang melakukan pungutan jenis apapun di Sekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan murid baru, mulai tingkat SD sampai SMA. Akan tetapi masih banyak oknum kepala sekolah dan pengurus komite yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini.

Saat dilakukan konfirmasi dengan kepala Sekolah SDN 08 2×11 Kayu Tanam melalu via WhatsApp mengenai pungutan yang dilakukan di sekolah, tidak ada respon.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page