MEDAN-Zonadinamikanews.com. Oknum kepala sekolah UPT SD Negeri 064013 kota Medan, Provinsi Sumatera Utara memilih diam saat di konfirmasi media ini terkait penyerapan dana APBN di sekolahnya.
Oknum kepsek berserta operator dan bendahara sekolah di duga bersekongkol untuk merekayasa dokumen demi kelengkapan akan pelaporan realisasi dana BOS tahun ajaran 2024, dan juga tahun-tahun sebelumnya, aksi rekayasa dokumen tersebut kerap terjadi.
Dugaan modus yang di lancarkan adalah dengan dugaan pengelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, dan indikasi kegiatan fiktif pun diduga terjadi, hal itu di lakukan, guna mengalihkan dana BOS tersebut untuk bisa masuk kantong pribadi dan kelompoknya.
Indikasi Mark up anggaran tersebut sangat berpotensi terjadi pada kegiatan seperti pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan,pemeliharaan sarana dan prasarana,pembayaran honor,pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Dugaan mental korupsi yang di perankan oleh oknum pendidik ini, menjadikan dunia pendidikan jadi ajang korupsi demi memperkaya diri dan keluarga.
Sejumlah LSM pun mencoba melakukan klarifikasi terkait alokasi dana BOS yang di kelolanya, oknum kepsek ini memilih bungkam seribu bahasa, tindakan diam alah oknum kepsek ini, semakin membuktikan, bahwa dirinya tidak luput dari dugaan permainan kotor dalam penyerapan dana BOS.
Salah satu LSM yang melakukan klarifikasi adalah LSM GPRI DPD Sumut, yang di komandoi oleh Jhon Girsang, lagi-lagi kepsek ini menghindar dengan memblokir no WhatsApp.
“saya kirim surat konfirmasi melalui WhatsApp, eh malah nomor saya di blokir, dan membuat saya makin curiga, berarti oknum ini tidak terlepas dari perilaku praktek korupsi” ujar Jhon Girsang.
Seraya menambahkan, bahwa dirinya mendapatkan saran dari sesama kepala sekolah, agar menyikapi dana BOS di UPT SD Negeri 064013 kota Medan,karena menurut mereka, oknum kepsek ini rawan sekali melakukan dugaan praktek korupsi dana BOS, namun setelah saya surati, benar oknum kepsek ini memblokir nomor saya, ucap jho Girsang.
Media ini mencoba menemui berulang kali untuk konfirmasi, selalu tidak ada di sekolah.
Berikut data alokasi dana BOS SDN 064013 yang diduga Mark up. Tahap satu Rp 105.800.000 tahun 2024 untuk biaya pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.390.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.765.037, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.235.000, langganan daya dan jasa Rp 3.973.963.
Pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 3.718.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.800.000, pembayaran honor Rp 41.400.000. Total Dana Rp 100.282.000.
Tahap dua Rp 105.800.000 2024
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.050.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 46.980.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.960.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 6.552.000,Bpelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 8.777.451.
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.235.000, langganan daya dan jasa Rp 4.213.549, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.150.000, pembayaran honor Rp 35.400.000.Total Dana Rp 111.318.000.(CIJES)










