Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Modus Uang Kenang-Kenangan SD Negeri 07 Simawang Diduga Pungli Rp.330.000/Siswa

Sumbar-Zonadinamikanews.com,-Dengan Dalih Uang Kenang-kenangan dan uang perpisahan Kelulusan siswa kelas 6,Kepala sekolah SDN 07 Simawang bersama Ketua Komite melakukan Musyawarah dengan Orang tua wali Murid dan membebankan biaya sebesar Rp. 230.000/siswa. Dengan rincian Rp.100.000 per siswa untuk uang kenang-kenangan dan Rp. 230.000/siswa untuk uang perpisahan.

Saat ini dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah Negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat.

Berbeda hal nya dengan yang terjadi di SDN 07 Simawang, Kecamatan Rambatan yang melakukan pemungutan uang Kenang-kenangan dan uang perpisahan.

Salah satu orang tua wali Murid yang enggan disebutkan Namanya menuturkan pada awak media”seharusnya Sekolah Negeri membebaskan Pembayaran tambahan apalagi dengan nominal yang besar karena sudah di tanggung oleh Negara.Dengan Alasan apapun apalagi sudah ditentukan besarnya nominal dan tenggang waktu seolah olah ini menjadi kewajiban,dan bisa dikategorikan sebagai Pungli yang berkedok Sumbangan.”ujarnya.

“Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok dan ekonomi yang sedang sulit justru pihak Sekolah membebani masyarakat dengan Dalih Uang Kenang kenangan dan uang perpisahan.Padahal Pemerintah melalui Permendikbud No.44 Tahun 2012,bahwa Sumbangan Sukarela itu berdasarkan tidak ada paksaan,jumlah nominal yang ditetapkan juga jangka waktu yang ditentukan”. Tutupnya

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 07 Simawang mengatakan ” Untuk penjelasan lebih lanjut, jika bapak ada waktu kami minta nanti komite sekolah mengundang bapak dan isnya allah akan kami tindak lanjuti pak”. Ujarnya.

(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page