Masyarakat Pilubang Minta APH Usut tuntas Indikasi Korupsi di Nagari Pilubang Sungai Limau Padang Pariaman.
Padang Pariaman, ZonaDinamikannews.com,-
Ketidakmampuan mengelola dana desa, sekaligus tidak kuasa menahan diri dari godaan korupsi, yang akhirnya membuat sejumlah aparatur desa tersandung masalah hukum, seperti saat ini yang dilakukan oleh bendahara Nagari Pilubang yang melakukan tindak pidana Korupsi dana Silpa Nagari dengan melakukan Mark up rancangan aggaran biaya (RAB) dan melakukan pengentrian kegiatan fiktif.
Pada awal anggaran tahun 2022, jadi kami telah menetapkan anggaran, waktu itu Silpa/lebih anggaran tahun 2022 yang kami sepakati dengan bamus nagari ada sebesar 207 juta, sudah ditetapkan dan kegiatannya sudah jelas, dan bendahara nagari yang mengentrikan ke sistem keuangan desa (Siskedes), kemudian setelah itu bendahara memposting seluruh kegiatan ini.
Tanggal 26 April, bendahara mengentrikan seluruh kegiatan APBDes yang diserahkan kepada kami dan DPMD, kemudian setelah itu kegiatan berjalan sampai akhir. Di pertengahan November kami melakukan perubahan karena menganggarkan bibit, pada awal tahun membeli bibit sebanyak 600 bibit, ternyata seiring berjalan waktu bibit ini naik menjadi 800, ini bibit jagung. Ungkap Wali Nagari Pilubang
Karena naik uangnya maka dirubah lah nominalnya, saat dilakukan perubahan bertemulah permasalahan tadi ternyata kegiatan pada tahun 2022, APBDes yang diberikan oleh bendahara ini tidak yang sebenarnya, yang diberikan dengan jumlah silpa 128 juta. Sedangkan yang sudah disepakati yaitu sebanyak 207 juta. Setelah ada perubahan nominal bibit jagung kami carilah kemana kurangnya silpa tersebut, pada November dilakukan perubahan ada kegiatan yang sudah berjalan uangnya sudah dipakai tetapi di APBDes itu nol uangnya, karena nol maka saya bertanya kepada bendahara kenapa bisa nol, sedangkan anggaran sudah pas semua. Sambungnya.
Dilihat ke kegiatan lain tidak ada dipindahkan, kalau ini di nolkan maka ada yang dipindahkan ketempat lain yang ditambahkan, ternyata uang silpa yang disepakati sebanyak 207 ini 128 yang dibuat oleh bendahara. Hilang sisanya kegiatan sudah dilaksanakan tetapi uangnya tidak ada. Setelah itu saya suruh bendahara untuk menyelesaikan dengan kurun waktu satu minggu, lalu saya suruh untuk menemui DPMD. Karena ini semua kerja bendahara yang menginput pun bendahara jadi tolong diselesaikan, jadi sejauh ini belum juga selesai maka saya tanyakan kembali ke bendahara apa alasannya masalah ini belum diselesaikannya, setelah itu saya pergi ke DPMD untuk menanyakan masalah ini, ternyata saat di cek di sistem oleh pihak DPMD mengatakan bahwa memang hilang dan memang tidak ada kegiatan ini. Lanjut wali Nagari
Kalau seperti ini memang sengaja dihilangkan silpanya karena yang dilaporkan hanya sebanyak 128, kata pihak DPMD.
Sekarang ini bapak wali selesaikan masalah silpa ini, tanyakan berapa silpa ini sebenarnya, kalau memang silpa ini hanya 128, berarti pak wali harus mengembalikan sisa uang yang telah dipakai untuk kegiatan. Kata pak Dedet DPMD.
Ternyata pada tahun 2022 ini 67 kali saya menarik bersih, ada 17 kali bermasalah, dengan total 91 juta belum termasuk silpa yang berjumlah 79 juta. Tutup wali nagari.
Bendahara Nagari melanggar Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Dilakukan konfirmasi melalui via Telpon dengan Kanit Tipikor yang menangani kasus indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bendahara nagari, mengatakan sejauh ini wali nagari dan seluruh staf sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Ungkapnya
Tokoh masyarakat nagari Pilubang Ismail (Angkuang) minta usut tuntas siapa dalang dibalik indikasi korupsi yang terjadi di nagari pilubang, kecamatan sungai Limau. Bongkar hingga ke akar-akarnya.
Kenapa bisa kecolongan seperti ini, padahal sudah jelas ini semua sudah dirapatkan bersama dengan bamus dan seluruh staf Nagari, tetapi masih juga ada yang melakukan indikasi kecurangan dalam pengentrian kegiatan, ini semua terjadi karena kurangnya pengawasan oleh wali nagari dan perangkat nagari lainnya. Ungkap tokoh masyarakat. (Z)